Surabaya - Dua pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemkot Surabaya mengadu ke Komisi A DPRD Surabaya, Selasa, karena dipecat sebagai PNS gara-gara mengambil "hard disk" alat USG 4D merek Logic 7 di RSUD dr. Soewandhie tempatnya bekerja.
Mereka adalah Eko Yuli Fitriadi dan Harun yang keduanya bekerja di Instalasi Pemeliharaan Sarana (IPS) di RSUD dr Soewandhie. "Saya punya anak-istri. Saya berharap kembali jadi PNS," kata Eko sambil menangis saat mengadukan pemecatannya di ruang Komisi A DPRD Surabaya.
Menurut Eko, pihaknya melayangkan pengaduan ke Komisi A agar keputusan wali kota atas pemecatan dirinya per 26 Juli lalu itu bisa dicabut atau ditinjau ulang.
Ia mengaku tidak bersalah dan tidak melakukan kesalahan. Namun, ia mengakui ada "hard disc" yang diambil dari alat USG. Orang yang mengambil itu adalah Harun.
Menurut dia, Harun mengambil "hard disc" tersebut untuk dikloning software-nya pada 5 Mei 2012. Diharapkan ketika ada kerusakan, nantinya bisa diperbaiki sendiri tanpa bantuan distributor.
Kemudian tanggal 7 Mei, petugas IPS medis melaporkan kalau alat USG-nya rusak. Atas kerusakan itu didatangkan petugas distributor dan dinyatakan "hard disc" tidak ada.
Setelah itu tanggal 8 Mei, Harun mengembalikan "hard disc" itu. Namun pengembalian itu dilakukan secara diam-diam pada malam hari. Saat itu Harun juga keluar lewat jendela.
Meski dikembalikan, hilangnya "hard disc" itu ternyata sudah sampai ke telinga wali kota. Bahkan wali kota memerintahkan Inspektorat melakukan pemeriksaan atas kehilangan itu.
"Saya dipanggil Bu Wali dan diperintah melakukan pemeriksaan," kata , Kepala Inspektorat Surabaya Imam Sugondo.
Menurut dia, melalui hasil pemeriksaan maraton, disimpulkan ada kesalahan yang dilakukan Harun. Dalam jabatannya sebagai kepala IPS, ia semestinya mencegah Harun mengambil "hard disc".
"Sebab dia tahu saat Harun mengambil 'hard disc'-nya. Apalagi dia membonceng Harun setelah dia keluar jendela. Ini sudah ada indikasi," tambah dia.
Sementara itu Harun sendiri mengatakan dirinya sudah pasrah dipecat. Ia hanya berharap kasus ini tidak dilanjutkan ke polisi. "Saya pribadi sudah menerima. Saya tidak masalah dipecat, tapi saya minta pemkot tidak meneruskannya ke polisi," kata Harun. (*)
Editor : Masuki M. Astro
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.