Jakarta (ANTARA) - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) secara resmi memproses pidana Unit Pengelolaan Sampah Terpadu (UPST) Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang atas dugaan pelanggaran terhadap sanksi administratif paksaan pemerintah.
Dalam pernyataan resmi diterima di Jakarta, Senin, Deputi Penegakan Hukum (Gakkum) Lingkungan Hidup KLH/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Rizal Irawan menyatakan keputusan proses pidana dilakukan setelah timnya kembali melakukan pengawasan pada tanggal 10-12 April 2025 dan 7-9 Mei 2025.
"Hasil pengawasan tersebut menyatakan bahwa UPST DLH Provinsi DKI Jakarta tidak melaksanakan kewajiban-kewajiban sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri tersebut," jelasnya.
"Ketidakpatuhan ini terjadi, meskipun sebelumnya telah diterbitkan Surat Peringatan Nomor: S.47/I/I.3/GKM.2.5/B/04/2025 tertanggal 22 April 2025," kata Rizal.
Keputusan itu dikeluarkan setelah Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq menerbitkan Keputusan Menteri Nomor: 13646 Tahun 2024 tertanggal 31 Desember 2024 tentang Penerapan Sanksi Administratif berupa paksaan pemerintah tanpa disertai denda administratif kepada UPST Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi DKI Jakarta, yang berlokasi di Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat.
Sanksi administratif diberikan karena pengawasan Gakkum KLH pada 29 Oktober hingga 2 November 2024 menemukan adanya ketidaksesuaian dalam pelaksanaan kewajiban pengelolaan lingkungan di TPST Bantargebang.
Berdasarkan ketiga hasil kegiatan pengawasan serta satu kali surat peringatan untuk melaksanakan ketentuan sanksi administratif yang telah diberikan, kata dia, UPST DLH Provinsi DKI Jakarta diduga melanggar Pasal 114 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yaitu tidak melaksanakan paksaan pemerintah sebagaimana diperintahkan oleh Menteri LH.
Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap pihak yang tidak melaksanakan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah dapat dipidana dengan penjara paling lama satu tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Sebagai langkah awal penegakan hukum, pada 23 Mei 2025 Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Deputi Gakkum KLH telah melakukan pendalaman terhadap dugaan tindak pidana tersebut.
Pemeriksaan dilakukan terhadap Pelapor dari PPLH Deputi Bidang Gakum, Kepala UPST DLH Provinsi DKI Jakarta, Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 DLH Provinsi DKI Jakarta dan Kepala Satuan Pelaksana Pengolahan Sampah UPST DLH Provinsi DKI Jakarta.
Kepala DLH Provinsi DKI Jakarta sendiri tidak menghadiri pemeriksaan tersebut.
PPNS Deputi Bidang Gakkum KLH/BPLH akan melanjutkan proses hukum dengan memanggil pihak-pihak terkait lainnya, termasuk permintaan keterangan dari ahli hukum pidana untuk memperkuat pembuktian dalam dugaan tindak pidana lingkungan ini.
"Setiap penanggung jawab kegiatan wajib mematuhi ketentuan lingkungan hidup. Ini bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi bagian dari komitmen terhadap keberlanjutan ekosistem," jelasnya.
Dia memastikan Gakkum KLH menerapkan multidoor enforcement melalui sanksi administratif, pidana, maupun perdata terhadap setiap pelanggaran atas peraturan perundang-undangan lingkungan hidup.
KLH proses pidana UPST DLH DKI di Bantargebang
Senin, 26 Mei 2025 13:53 WIB

Petugas melewati gunungan sampah di TPST Bantargebang yang menjadi lokasi open dumping sampah DKI Jakarta yang terletak di Bantargebangm Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat, Rabu (19/3/2025) ANTARA/Prisca Triferna