Pamekasan - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pamekasan melarang para pedagang makanan dan minuman berjualan pada siang hari. Ketua MUI Pamekasan KH Ali Rahbini, Sabtu menjelaskan, larangan kepada para pedagang menjual makanan dan minuman di siang hari itu, berdasarkan kesepakatan bersama semua ormas Islam di Pamekasan, Jatim. "Larangan ini juga sebagai bentuk penghormatan kepada orang-orang yang sedang menjalankan ibadah buasa," tutur Rahbini. Pedagang makanan dan minuman di Pamekasan boleh berjualan setelah pukul 15.00 WIB untuk menjual makanan dan minuman kepada umat Islam yang sedang menunaikan ibadah puasa. Rahwini menjelaskan, larangan menjual makanan dan minuman di siang hari ini, juga telah disampaikan jauh hari sebelum memasuki bulan Ramadhan berupa tausiyah Ramadhan kepada pemkab dan pelaku usaha makanan dan minuman di Pamekasan. Tidak hanya itu saja, dalam tausiyah Ramadhan yang ditanda tangani oleh MUI, Lembaga Pengkajian dan Penyerapan Syariat Islam (LP2SI) dan Forum Ormas Islam (Fokus) itu juga diminta agar berbebagai jenis hiburan, seperti karaoke ditutup selama Ramadhan. "Kami juga meminta kepada Satpol PP dan petugas kepolisian agar melakukan razia selama Ramadhan sebagai upaya antisipatif, jika masih ada pengelola bisnis hiburan di Pamekasan ini yang beroperasi selama Ramadhan," kata Rahwini, menegaskan. Mengenai keberadaan penjual makanan di tempat tertentu, seperti di terminal, MUI, LP2SI dan Fokus Pamekasan masih memperbolehkan berjualan di siang hari dengan alasan itu untuk kepentingan musyafir. Sesuai dengan ketentuan syariat Islam, musyafir diperbolehkan tidak berpuasa, jika yang bersangkutan memang tidak kuat menjalankan ibadah puasa selama bepergian. "Hanya saja, kami mengimbau, agar para penjual makanan di sana tetap menghormasi orang lain yang sedang menjalankan ibadah puasa, seperti tetap menutup warungnya, kendatipun masih berjualan," ujar Ketua LP2SI Moh Zahid. Pada hari pertama Ramadhan, semua penjual makanan dan minuman di Kota Pamekasan memang tidak terlihat ada yang membuka warungnya. Mereka baru berjualan setelah pukul 15.00 WIB untuk persiapan berbuka bagi umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa, kecuali penjual makanan dan minuman di terminal Pamekasan, baik di terminal bus maupun terminal mobil penumpang umum (MPU) antarkabupaten.(*)
MUI Larang Pedagang Jual Makan Siang Hari
Sabtu, 21 Juli 2012 20:39 WIB