KONI Tolak Pemberhentian Pelatih Puslatda Dayung
Kamis, 19 Juli 2012 18:59 WIB
Surabaya - KONI Jawa Timur tidak menyetujui keputusan Pengprov Persatuan Olahraga Dayung Seluruh Indonesia (PODSI) setempat yang memberhentikan La Dulu dari kursi pelatih pemusatan latihan daerah nomor kano.
Pelaksana Tugas Ketua Umum KONI Jatim Erlangga Satriagung di Surabaya, Kamis mengatakan, keputusan PODSI Jatim bisa berdampak serius terhadap persiapan atlet dalam menghadapi PON XVIII/2012 di Riau.
Apalagi, dayung merupakan salah satu cabang olahraga yang menjadi andalan kontingen Jatim dengan target merebut minimal enam medali emas.
"Sangat tidak dibenarkan jika ada pengurus cabang olahraga yang memberhentikan pelatih menjelang PON seperti ini. Mudah-mudahan keputusan itu hanya karena emosi sesaat," katanya.
Sebelumnya, Pengprov PODSI Jatim memberhentikan sementara La Dulu dari posisi pelatih Puslatda, karena dianggap indisipliner dengan mengajak anak asuhnya melakukan uji coba ke Banjarmasin tanpa seizin pengurus.
Menurut Erlangga, kebijakan yang diambil La Dulu sebenarnya tidak salah, karena sudah mendapatkan izin dari KONI Jatim sebagai penanggung jawab program Puslatda.
"Puslatda itu programnya KONI Jatim sehingga tidak ada keharusan untuk meminta izin dari pengprov ketika menggelar try out. Kalau muncul persoalan, KONI Jatim yang berwenang menangani," ujarnya.
Ia menambahkan, pihaknya segera memanggil pengurus PODSI Jatim, manajer dan pelatih Puslatda dayung untuk menyelesaikan konflik tersebut agar tidak mengganggu persiapan atlet.
Secara terpisah, Ketua Pengprov PODSI Jatim Yusuf Husni mengatakan, keputusan memberhentikan La Dulu bukan semata-mata alasan uji coba tanpa izin, tetapi untuk mendisiplinkan kontingen, baik atlet maupun pelatih.
Menurut ia, kendati Puslatda merupakan program KONI Jatim, tetapi pihaknya masih memiliki tanggung jawab atas persiapan yang dilakukan atlet dan pelatih, termasuk berbagai persoalan yang muncul.
"Kalau ketika uji coba di Banjarmasin terjadi apa-apa pada atlet dan pelatih bagaimana?," katanya. (*)