Kediri (ANTARA) - Dinas Pendidikan Kota Kediri, Jawa Timur, memberikan pemaparan soal Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2024 yang berbeda dengan SPMB tahun 2025 termasuk peniadaan jalur zonasi.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Kediri Moh Anang Kurniawan mengemukakan untuk peniadaan jalur zonasi dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2025 diganti dengan jalur domisili.
"Tahun ini jalur domisili terdiri atas domisili umum dan khusus. Secara garis besar, jalur domisili umum sama seperti jalur zonasi. Sedangkan jalur domisili khusus untuk mewadahi murid yang domisilinya dalam rentang dekat dengan sekolah, karena jalur domisili khusus penghitungan jarak melalui titik koordinat tempat tinggal sesuai kartu keluarga (KK)," katanya di Kediri, Sabtu.
Pihaknya menambahkan dalam SPMB 2025 selain soal jalur zonasi, juga pada penilaian jalur prestasi.
Anang mengungkapkan perbedaan tersebut terletak pada jalur prestasi dinas pendidikan. Siswa dengan prestasi juara beregu kini dapat mendaftar SPMB melalui jalur prestasi maksimal diterima dua siswa.
"Kalau dulu siswa yang punya prestasi sifatnya beregu lebih dari dua orang tidak punya kesempatan mendaftar. Sekarang ada perbedaan, bagi siswa dengan prestasi beregu yang kelompoknya lebih dari dua orang punya kesempatan dengan catatan yang didaftarkan untuk jalur prestasi hanya dua orang," kata Anang.
Pihaknya mengimbau agar tidak terjadi konflik di antara regu tersebut sebaiknya diambil dua siswa terbaik agar bisa mendaftar jalur prestasi.
Ia juga menambahkan Dinas Pendidikan Kota Kediri sudah memberikan informasi terkait dengan SPMB 2025 kepada Kepala Sekolah SD/MI se-Kota Kediri.
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan, SPMB akan dibuka pendaftaran pada tanggal 19 Mei 2025. Calon siswa dapat memilih salah satu dari empat jalur penerimaan, di antaranya jalur afirmasi, jalur mutasi, jalur prestasi, serta jalur domisili.
Dirinya menginstruksikan agar masing-masing satuan pendidikan segera melakukan sosialisasi hal serupa kepada masyarakat dan wali murid, baik secara daring maupun offline (pertemuan).
"Semua satuan pendidikan wajib sosialisasi kepada masyarakat bahwa pelaksanaan SPMB dilaksanakan secara gratis, tidak ada pungli, suap, gratifikasi," kata dia.
Anang berharap dengan sosialisasi ini masyarakat dapat melihat transparansi dan menilai akuntabilitas pelaksanaan SPMB tahun 2025.