Madiun - Sebanyak 18 pasangan suami istri yang belum memiliki surat nikah di Kabupaten Madiun, Jawa Timur, Rabu, mengikuti acara nikah massal yang diadakan oleh pemerintah daerah setempat dalam rangka hari jadi Kabupaten Madiun yang ke-444. Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Madiun Budi Tjahyono, mengatakan, nikah massal yang digelar setiap tahun oleh Pemkab Madiun ini merupakan salah satu cara untuk membantu permasalahan sosial, dimana masih banyak warga setempat yang masih berstatus nikah siri. "Para pasangan ini sebelumnya sudah nikah siri, namun pernikahan mereka belum memiliki catatan akta nikah di pemerintahan. Rata-rata mereka sudah hidup bersama selama beberapa tahun," ujar Budi seusai pelaksanaan nikah massal di kantor Dinas Sosial, Tenaga kerja, dan Transmigrasi Kabupaten Madiun. Menurut dia, 18 pasangan peserta nikah massal ini kebanyakan berasal dari keluarga tidak mampu. Mereka berasal dari sembilan kecamatan dari 15 kecamatan yang ada di Kabupaten Madiun. Seluruh biaya pelaksanaan nikah massal ini ditanggung oleh Pemerintah Kabupaten Madiun mulai dari mas kawin dan pakaian yang dikenakan pasangan pengantin. Adapun peserta pasangan nikah massal usia termuda berasal dari Kecamatan Mejayan atas nama Agus Wahyudi (19) dengan Ela Dwi Intania (18). Sedangkan pasangan tertua atas nama Supeno (74) dengan Suyuti (72) warga Kecamatan Geger. Sementara, Kepala Dinas Sosial, Tenaga kerja, dan Transmigrasi, Benny Adiwijaya, menambahkan, dari segi jumlah, peserta nikah massal tahun ini menurun jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya. "Data dinas sosial mencatat, tahun sebelumnya nikah massal diikuti puluhan pasangan. Sementara tahun ini hanya 18 pasang saja," kata dia. Menurut dia, penurunan jumlah peserta nikah massal ini disebabkan banyaknya pasangan lain yang tidak dapat memenuhi persyaratan pernikahan resmi dari kantor urusan agama (KUA) setempat. Di antaranya, banyak yang berstatus duda atau janda namun tidak dapat menujukkan surat cerainya. Benny menambahkan, pernikahan massal ini merupakan salah satu bentuk komitmen dan perhatian pemerintah daerah Kabupaten Madiun untuk memberikan layanan sosial kepada masyarakat. Yakni layanan pernikahan secara resmi sesuai perundang-undangan yang berlaku. Para pasangan ini juga mendapatkan uang saku masing-masing pasangan Rp375 ribu serta seluruh kebutuhan pernikahan ditanggung oleh Pemkab Madiun. (*)
18 Pasangan Tak Resmi Ikuti Nikah Massal
Rabu, 11 Juli 2012 20:26 WIB