17 Pasangan Tidak Resmi Ikuti Nikah Massal
Rabu, 4 Juli 2012 19:10 WIB
Madiun - Sebanyak 17 pasangan suami istri tidak resmi atau belum memiliki surat nikah di Kota Madiun, Jawa Timur, Rabu, mengikuti acara nikah massal yang diadakan oleh pemerintah daerah setempat dalam rangka hari jadi Kota Madiun yang ke-94.
Kepala Bagian Administrasi, Perekonomian, dan Sosial, Pemerintah Kota Madiun, Ansor Rasidi, mengatakan, peserta nikah massal ini rata-rata sudah hidup bersama selama beberapa tahun. Dan selama itu mereka hanya menikah secara agama atau nikah siri.
"Para pasangan ini sebelumnya sudah nikah siri, namun pernikahan mereka belum memiliki catatan akta nikah di pemerintahan," ujar Ansor kepada wartawan seusai resepsi nikah massal tersebut di Asrama Haji Kota Madiun.
Menurut dia, dari 17 pasangan yang ikut nikah massal tersebut, sebanyak 15 pasang di antaranya merupakan muslim (Islam) yang mencatatkan nikahnya di Kantor Urusan Agama (KUA) dan dua pasang lainnya merupakan pemeluk agama Katolik yang mencatatkan nikahnya di catatan sipil.
Adapun, pasangan pengantin terbanyak berasal dari wilayah Kecamatan Taman sebanyak tujuh pasang, Kecamatan Manguharjo sebanyak enam pasang, dan Kecamatan Kartoharjo sebanyak empat pasang.
Sedangkan pasangan pengantin tertua adalah Suparno (65), asal Kelurahan Nambangan Kidul, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun dengan Suprihatin (53) warga Desa Wonokerto, Kecamatan Jetis, Kabupaten Ponorogo.
Serta, pasangan pengantin termuda adalah Fauzi Anggri Pradita (21) warga Kelurahan Sogaten, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun dengan Dina Cholisa Noer Chabiba (19) warga Kecamatan Sawahan, Kabupaten Madiun.
Walikota Madiun Bambang Irianto, mengatakan, agenda nikah massal ini sebagai wujud dari pembangunan mental dan rohani pemda setempat.
"Pembangunan yang dilakukan tidak semata-mata berupa fisik, tetapi juga pembangunan non-fisik seperti nikah massal ini," ujarnya.
Menurut dia, alasan mereka belum mencatatkan pernikahannya ke pemerintahan adalah karena keterbatasan biaya yang dimiliki. Karena itu, semua biaya pernikahan ini dibiayai oleh Pemerintah Kota Madiun.
Selain itu, para pasangan ini juga mendapatkan uang saku masing-masing pasangan Rp700 ribu serta seluruh kebutuhan rias dan baju pengantin ditanggung oleh Pemkot Madiun. (*)