Polres Jember Bekuk Pelaku Curanmor
Jumat, 22 Juni 2012 21:17 WIB
Jember - Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Jember membekuk tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor dan dua penadah hasil curian yang sudah beberapa kali melakukan aksi kejahatan di daerah setempat.
Kapolres Jember AKBP Jayadi, Jumat, mengatakan, tiga pelaku yang ditangkap adalah MS (20), warga Kelurahan Karang Harjo, Kecamatan Sumbersari, MW (20), warga Kelurahan Karangbaru, Kecamatan Sumbersari dan MG (21), warga Desa Tegalwaru, Kecamatan Mayang.
"Kami juga menangkap dua penadah kendaraan hasil curian, yakni RH (42) dan MS (36), keduanya warga Desa Karangharjo, Kecamatan Silo," katanya.
Menurut ia, ketiga tersangka pencuri kendaraan bermotor tersebut masih muda, namun dalam menjalankan aksinya mereka sudah sangat profesional dan korbannya sebagian besar warga yang sedang sibuk bekerja.
"Penyidik masih mengembangkan kasus itu dan kemungkinan besar mereka juga merupakan anggota sindikat pencuri kendaraan bermotor di Kabupaten Jember," katanya.
Ketiga pencuri kendaraan bermotor tersebut dijerat dengan pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Sedangkan dua penadah RH dan MS dijerat dengan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Sebelumnya Polres Jember juga menyita sebanyak delapan kendaraan bermotor hasil curian, sekaligus menangkap dua pelaku yang diduga anggota sindikat pencurian kendaraan bermotor di kabupaten setempat.
"Polisi menangkap pelaku yang berinisial RS warga Desa Tanggul Wetan, Kecamatan Tanggul, dengan barang bukti lima unit motor dan AG warga Kecamatan Jenggawah dengan barang bukti tiga unit motor hasil curian " paparnya. (*)