Surabaya - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat Arief Budiman mendukung pelaksanaan pemilihan kepala daerah secara langsung hanya bersifat satu putaran untuk menekan konflik dan menghemat anggaran negara. "Kelemahan pilkada langsung itu memang mahal dan potensi konfliknya tinggi, karena itu saya setuju pilkada langsung satu putaran saja," katanya dalam seminar nasional 'Mencari Format Pilkada Demokratis dan Berdasarkan UUD 1945' di Universitas Surabaya (Ubaya), Kamis. Dalam seminar yang menampilkan Ketua DPR RI Marzuki Alie, Kepala Biro Hukum Kemendagri Prof Dr Zudan Arif Fakrulloh SH MH, staf khusus Wapres Bidang Hukum Prof Dr Satya Arinanto SH MHum, dan Wagub Jatim H Saifullah Yusuf itu, ia mengaku pilkada langsung lebih menjamin loyalitas dibandingkan dengan pilkada lewat DPRD. "Saya lebih setuju pilkada langsung, karena loyalitas kepala daerah akan bersifat langsung kepada rakyat, bukan kepada DPRD atau parpol, tapi saya setuju bila pilkada langsung hanya dilaksanakan satu putaran," kata mantan komisioner KPU Jatim itu. Dalam seminar yang juga menampilkan Guru Besar Ubaya, Prof Dr H Eko Sugitario SH MM MHum, sebagai pembicara itu, alumni Fisip Universitas Airlangga (Unair) Surabaya itu menegaskan bahwa batasan suara pemenang minimal 25 persen atau sekarang ditingkatkan menjadi 30 persen itu tidak menjamin legitimasi seorang kepala daerah. "Lebih baik satu putaran, karena angka 25 persen atau 30 persen itu tidak menjamin legitimasi, sebab banyaknya pemilih yang tidak memilih itu mungkin saja memang tidak suka dengan calon kepala daerah tertentu, tapi pemilih masih akan tetap berpartisipasi karena cinta daerah," katanya. Senada dengan itu, Guru Besar Ubaya, Prof Dr H Eko Sugitario SH MM MHum, menilai pilkada langsung dalam konstitusi (UUD 1945) itu hanya diatur untuk pilpres, sedangkan untuk pilgub, pilbup, dan pilwali bisa secara langsung dan juga bisa tidak. "Kalau pilpres memang sudah jelas diatur pemilihan secara langsung, sedangkan pilkada (pilgub, pilbup, dan pilwali) hanya diatur pemilihan secara demokratis, karena itu boleh saja tidak langsung dengan lewat DPRD, tapi kalau langsung hendaknya satu putaran saja," katanya. Namun, menurut dia, MK telah mengeluarkan fatwa bahwa pilkada secara demokratis itu masuk rezim pemilu (pemilihan langsung). "Tafsir MK itu tidak benar, tafsir itu seharusnya dikembalikan kepada MPR selaku pembuat UU, bukan MK," katanya. Sementara itu, Wagub Jatim H Saifullah Yusuf menyatakan pihaknya tidak mempersoalkan pilgub itu dilakukan secara langsung atau lewat DPRD, melainkan perubahan dari langsung kepada tidak langsung itu sebaiknya menunggu 2-3 periode. "Evaluasi itu jangan hanya satu periode, tapi tunggu 2-3 periode, lalu dievaluasi. Yang jelas, gagasan dasar dari pilkada langsung adalah pengelola uang rakyat itu harus dipilih oleh rakyat, sehingga mandat kepala daerah akan berorientasi kepada rakyat," katanya. Namun, mantan Sekjen DPP PKB itu, pihaknya setuju pilkada langsung itu dilakukan satu putaran, karena korban "polarisasi" di masyarakat akan dapat ditekan sesedikit mungkin. "Jadi, evaluasi itu bukan langsung diubah, melainkan dibenahi kelemahannya. Itu proses belajar namanya," katanya. (*)


Editor : Endang Sukarelawati
COPYRIGHT © ANTARA 2026