Jember - Kuasa hukum Wakil Bupati (Wabup) nonaktif Jember Kusen Andalas, M. Cholily, masih menunggu salinan putusan Mahkamah Agung yang kabarnya membebaskan kliennya.
"Saya mendapat informasi dari kolega saya di MA yang menyatakan bahwa majelis hakim MA sudah menjatuhkan vonis bebas kepada klien saya Kusen Andalas," kata Cholily saat ditemui sejumlah wartawan di Jember, Selasa.
MA dikabarkan menjatuhkan vonis bebas kepada Wabup nonaktif Jember, Jawa Timur, Kusen Andalas yang menjadi terdakwa dalam kasus korupsi dana operasional pimpinan DPRD Jember senilai Rp754 juta, saat yang bersangkutan menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Jember tahun 2004.
"Memang secara formal saya belum mendapat salinan putusan bebas dari Pengadilan Negeri Jember, namun dalam waktu dekat kemungkinan salinan putusan itu segera diterima oleh klien saya," paparnya.
Sementara anggota DPRD Jember yang juga kakak kandung Kusen Andalas, M. Asir, membenarkan kabar putusan bebas tersebut dan mengaku lega atas vonis majelis hakim MA yang membebaskan adiknya dari dakwaan jaksa.
"Saya sudah menghubungi kuasa hukum Kusen dan alhamdulillah adik saya bebas karena tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan jaksa," tuturnya.
Ia berharap pihak kuasa hukum berperan aktif untuk meminta salinan putusan bebas tersebut, agar pencabutan pemberhentian sementara Kusen Andalas sebagai Wabup nonaktif Jember bisa diproses secepatnya.
"Salinan putusan bebas itu akan dikirim ke Mendagri melalui Gubernur Jatim dan Kusen Andalas bisa aktif lagi sebagai Wabup Jember periode 2010-2015," ucap politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu.
Sebelumnya Pengadilan Negeri Jember menjatuhkan vonis bebas kepada Wabup nonaktif Jember karena yang bersangkutan tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) baik dakwaan primer maupun subsider, namun jaksa mengajukan kasasi ke MA.
Kusen Andalas didakwa pasal 2 ayat 1 (dakwaan primer) dan pasal 3 (dakwaan subsider) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
JPU menuntut Kusen Andalas satu tahun penjara dan denda sebesar Rp50 juta atau subsider dua bulan kurungan karena diduga menyalahgunakan kewenangan sesuai dengan dakwaan subsider pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(*)
Editor : Slamet Hadi Purnomo
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.