Polda Jatim: Kasus Penipuan Belanja "Online" Meningkat
Jumat, 11 Mei 2012 9:18 WIB
Surabaya - Polda Jatim mencatat kasus kejahatan dunia maya atau kejahatan siber ("cyber crime") akhir-akhir ini meningkat dengan kasus menonjol berupa penipuan belanja lewat toko "online" (dalam jaringan).
"Hingga Mei ini ada 15 kasus kejahatan dunia maya di seluruh jajaran Polda Jatim," kata Kasubdit Mondev (Unit Cyber Crime) Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Indarto di Surabaya, Jumat.
Ke-15 kasus kejahatan dunia maya itu meliputi penipuan belanja "online", penghinaan dengan Facebook (FB), kesusilaan, pengancaman, dan "hacker" (peretas sistem komputer).
"Ada tren meningkat, karena data tahun 2011 tercatat 48 kasus kejahatan siber dengan 37 kasus di antaranya dapat diselesaikan," kata mantan Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya itu.
Ke-48 kasus adalah penipuan online 23 kasus, kesusilaan tiga kasus, pengancaman satu kasus, penghinaan (pencemaran nama baik) 12 kasus, "hacker" tujuh kasus, dan manipulasi (perusakan) informasi/dokumen elektronik dua kasus.
"Modus penipuan belanja online ada dua cara yakni tidak mengirim barang yang dipesan setelah korban membayar uang dan spesifikasi atau kualitas barang tidak sesuai dengan promosi barang yang ditawarkan," katanya.
Ia mengaku, pihaknya mengalami kesulitan melacak pelaku penipuan belanja "online" karena penyedia toko "online" umumnya tidak memiliki data valid tentang pengiklan atau pelanggannya.
"Hal itu seharusnya diperhatikan pemilik toko online untuk meminimalkan tindak pidana yang merugikan nama baiknya, karena tokonya tidak akan dipercaya lagi," katanya.
Untuk modus penghinaan dengan FB, yakni korban dilecehkan atau dihina lewat "update" status FB.
"Yang jelas, setiap pengaduan dan laporan kejahatan siber akan kita tindak lanjuti dengan penerapan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik (ITE)," katanya.
Ia menambahkan kasus kejahatan di dunia maya memang membutuhkan atensi khusus. "Karena itu, meski peralatan minim, kami tetap menyelesaikan kasus kejahatan siber, termasuk minta bantuan Mabes Polri bila perlu," katanya. (*)