Pamekasan - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pamekasan, Madura, Sabtu, memusnahkan sebanyak botol 3.089 minuman keras, hasil sitaan petugas selama ini. Ribuan botol minuman keras yang digelar di lapangan eks RSD Pamekasan di Jalan Kesehatan, ini merupakan hasil operasi dalam empat tahun terakhir. "Dari jumlah sebanyak 3.089 botol minuman keras yang kami musnahkan saat ini, sebanyak 2.896 botol diantaranya merupakan hasil sitaan petugas Satpol PP," kata Kepala Satpol PP, Willy Agusta. Sedangkan, sambung dia, sebanyak 192 botol sisanya merupakan barang bukti dari pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan yang disita polisi. Barang bukti minuman keras hasil sitaan petugas yang dilakukan Satpol PP ini terdiri dari berbagai jenis minuman, seperti, bir bintang, anggur hitam, anggur ketan hitam dan anggur putih. Pemusnahan BB minuman keras ini dipimpin langsung oleh bupati Pamekasan Kholilurrahman didampingi Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) dengan ditandai pelembaran botol. Selanjutnya dengan menggunakan mesin penggilas, ribuan barang bukti minuman keras dan minuman beralkohol itu dimusnahkan. "Kami berharap, pemusnahan barang bukti minuman keras ini tidak hanya bersifat simbolis saja, akan tetapi, peredaran minumen keras benar-benar bisa dimusnahkan di Pamekasan ini," kata Bupati Pamekasan, Kholilurrahman. (*)
Berita Terkait

Pemkab Pamekasan sediakan 13 lokasi usaha bagi PKL dan UMKM
21 Januari 2025 19:50

Kasus meningkat, Satpol PP Pamekasan gencarkan pelatihan penanggulangan kebakaran
21 Agustus 2024 19:27

Pemkab Pamekasan tertibkan reklame bacabup langgar aturan
30 Juni 2024 13:43

Satpol PP Pamekasan razia penjual makanan minuman buka siang hari
27 Maret 2023 14:08

Satpol-PP Pamekasan luruskan kabar pembakaran truk angkut tembakau
24 September 2022 08:45

Bawaslu Pamekasan tegaskan penertiban baliho capres kewenangan Satpol PP
4 Agustus 2022 21:23

Satpol PP Pamekasan tutup paksa tempat hiburan nekad buka saat Ramadhan
14 April 2022 23:27

Tim gabungan razia penerapan aplikasi PeduliLindungi di Pamekasan
9 April 2022 03:28