Surabaya - Anggota DPRD Surabaya menyatakan, Rancangan Peraturan Daerah Badan Usaha Milik Daerah (Ranperda BUMD) Kebun Binatang Surabaya (KBS) tidak bisa dibahas tahun ini karena tidak masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) Kota Surabaya 2012. Anggota Komisi C Bidang Pembangunan DPRD Kota Surabaya Herlina di Surabaya, Kamis, mengatakan, meski Pemkot Surabaya telah menyerahkan draf Ranperda BUMD KBS ke DPRD Surabaya, namun hal itu tidak bisa dibahas dalam waktu dekat ini. "Kami mendengar bu Yayuk (Kabag Hukum Pemkot Surabaya) sempat mengatakan di salah satu stasiun radio bahwa Ranperda BUMD sudah bisa dibahas di DPRD dalam waktu dekat ini, sehingga bulan depan pemkot sudah punya hak pengelolaan," katanya kepada ANTARA melalui ponselnya. Menurut dia, Ranperda BUMD KBS yang diajukan pemkot tidak masuk prolegda sebagaimana Keputusan DPRD Surabaya Nomor 17 Tahun 2012, sehingga pemkot tidak bisa memaksakan kehendak untuk dibahas secepatnya. Diketahui Prolegda Kota Surabaya 2012 sebanyak 33 ranperda meliputi Ranperda Kesejahteraan Lanjut Usia, Penataan Toko Swalayan, Penyelenggaraan Kearsipan, Pelayanan Bidang Ketenagakerjaan, Ranperda Koperasi dan lainnya. Asisten II Sekretaris Kota (Sekkota) Surabaya Muhlas Udin sempat mengatakan, saat ini Ranperda BUMD KBS sudah tuntas. Kini pihaknya siap untuk melakukan sosialisasi ke publik dan setelah itu diserahkan ke DPRD Surabaya dalam waktu dekat ini. "Rencananya dulu adalah Ranperda BUMD Taman Satwa Surya Sejahtera yang akan mengelola KBS. Berhubung tidak boleh ada perubahan nama, maka ranperdanya menjadi Ranperda BUMD KBS," jelasnya. Dalam BUMD KBS ini, lanjut dia, memang diisyaratkan pemkot harus menyertakan modalnya berupa uang. Pemkot Surabaya siap menggelontorkan anggaran untuk pengelolaan KBS sebagai upaya penyertaan modal atas kebun binatang yang terletak di kawasan Wonokromo. "Soal berapa nilainya, masih harus dikonsultasikan dengan DPRD. Yang pasti pemkot siap mengelontorkan anggaran untuk KBS," ujarnya. Dengan penyertaan modal berupa uang ini, lanjut dia, maka pemkot bakal menjadi pengelola tunggal KBS yang sekarang ini dipegang Tim Pengelola Sementara (TPS) bentukan Kemenhut. Sebab, tanah seluas 15 hektare yang sekarang ditempati KBS adalah milik pemkot.


Editor : Endang Sukarelawati
COPYRIGHT © ANTARA 2026