Surabaya - Badan Legislasi (Banleg) DPRD Kota Surabaya segera memanggil Bagian Hukum Pemkot Surabaya untuk membahas Raperda Perusahaan Daerah (PD) Kebun Binatang Surabaya (KBS) yang sebelumnya ramai dibicarakan karena tidak masuk program legislasi daerah (prolegda) 2012. "Senin (14/5) mendatang, banleg akan panggil bagian hukum pemkot," kata Wakil Ketua Banleg DPRD Kota Surabaya Rusli Yusuf, saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat. Menurut dia, selain Raperda PD KBS, banleg juga akan membahas Raperda Penyelenggaraan Pendidikan yang juga sebelumnya tidak masuk prolegda 2012. "Jadi ada dua raperda yang belum masuk prolegda. Ini yang akan kita bahas sehingga dua raperda tersebut bisa masuk prolegda tahun ini," ujar politisi Partai Demokrat ini. Saat ditanya soal keberadan pansus KBS yang belum mengikuti aturan yang berlaku, Rusli mengatakan pansus tetap jalan terus karena hingga saat ini belum mengeluarkan anggaran untuk itu. "Yang penting pansus belum melakukan serapan anggaran. Selama ini yang dikhawatirkan adanya penyerapan anggaran," ujarnya. Diketahui Rapat Paripurna DPRD Kota Surabaya yang digelar pada Senin (7/5) telah memutuskan pemembentukan pansus Raperda KBS meski sempat sejumlah anggota dewan memprotesnya karena dinilai melanggar aturan. Salah satunya yang memprotes adalah Sekretaris Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Surabaya Erick Reginal Tahalele. Erick mengatakan, Raperda PD KBS tidak masuk dalam prolegda 2012 sehingga tidak bisa dibahas pada tahun ini. "Prolegda merupakan produk hukum DPRD Surabaya yang harus dipatuhi," kata Erick. (*)


Editor : Slamet Hadi Purnomo
COPYRIGHT © ANTARA 2026