Sumenep - Pemerintah Kabupaten Sumenep menerima dana bagi hasil cukai hasil tembakau pada tahun ini sebesar Rp20 miliar lebih.
Kepala Bagian Perekonomian Sekretariat Kabupaten Sumenep, Saiful Bahri, Selasa menjelaskan, perolehan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) dari pemerintah pusat pada tahun ini sebenarnya sekitar Rp18,6 miliar.
"Namun, Sumenep memperoleh kelebihan DBHCHT 2011 sekitar Rp1,7 miliar, sehingga secara keseluruhan DBHCHT tahun ini sebesar Rp20 miliar lebih," katanya.
DBHCHT itu nantinya akan dikelola atau didistribusikan ke tujuh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkungan Pemkab Sumenep dan selanjutnya dimanfaatkan untuk membiayai program atau kegiatan.
"Sebelum direalisasikan ke dalam bentuk program atau kegiatan oleh tujuh SKPD itu, harus ada pembahasan bersama lebih dulu dengan anggota DPRD," ujarnya.
Hingga sekarang, kata dia, belum ada pembahasan bersama dengan anggota DPRD Sumenep guna membicarakan rencana program atau kegiatan yang akan dibiayai oleh DBHCHT.
"Pembahasan di DPRD Sumenep tinggal menunggu waktu. Nantinya, pembahasannya langsung di masing-masing komisi," paparnya.
Saiful juga mengemukakan, DBHCHT yang diterima Sumenep pada tahun ini lebih besar dibanding 2011 yang sekitar Rp13 miliar.
"Untuk sementara pula, hingga sekarang belum ada penentuan alokasi DBHCHT yang akan diperuntukkan bagi masing-masing SKPD pengelola," katanya.
Tujuh SKPD di Pemkab Sumenep yang akan menjadi pengelola DBHCHT 2012 adalah dinas kehutanan dan perkebunan (dishutbun), badan lingkungan hidup (BLH), dinas kesehatan (dinkes), dinas perindustrian dan perdagangan (disperindag), dinas tenaga kerja dan transmigrasi (disnakertrans), dinas pendapatan, pengelolaan keuangan, dan aset (DPPKA), dan bagian perekonomian. (*)
Editor : Masuki M. Astro
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.