Surabaya - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya memutus bebas terdakwa pada 20 perkara dari 182 perkara yang ditanganinya selama setahun. "Sejak diresmikan (17/12/2010), kami menangani 182 perkara dengan 80 perkara sudah diputus dan selebihnya tunggakan," kata hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Surabaya Dr Gasalba Shaleh SH MH di Surabaya, Rabu. Ia mengemukakan hal itu saat berbicara pada seminar nasional bertajuk "Strategi Pemberantasan Korupsi di Daerah" di Universitas Narotama Surabaya dengan pembicara lain, Staf Khusus Wapres Bidang Hukum Prof Dr Satya Arinanto SHMH. Dalam seminar yang juga dihadiri Bagian Pidsus Kejati Jatim Yuni Daru Winarsih SH (mewakili Kajati Jatim Palty Simanjuntak SH MH), Gasalba menjelaskan 80 perkara yang sudah diputus itu meliputi 20 perkara dengan putusan bebas. "Sisanya, ada yang kena satu tahun, tujuh tahun, hingga belasan tahun. Yang jelas, 80 perkara itu hanya 20 perkara yang diputuskan secara bulat oleh tiga anggota majelis hakim," kata hakim ad hoc yang juga dosen di Universitas Narotama itu. (*)


Editor : Slamet Hadi Purnomo
COPYRIGHT © ANTARA 2026