Pamekasan - Majelis Ulama Indonesia dan DPRD Pamekasan, Madura, mengancam akan menggugat Menteri Dalam Negeri, jika memaksa agar Perda Nomor 18 Tahun 2001 tentang Larangan Minuman Beralkohol yang diberlakukan di wilayah itu dicabut. "Karena bagi kami, di DPRD dan ulama di Pamekasan ini, mencabut Perda tersebut adalah sama dengan melegalkan adanya praktik minum-minuman keras yang memang dilarang oleh agama," kata Suli Faris di Pamekasan, Sabtu. Suli menjelaskan, Perda tentang Larangan Minuman Beralkohol di Pamekasan telah berlangsung selama 10 tahun dan selama itu pula tidak dipersoalkan. Bahkan sebelum disahkan, rancangan Perda itu telah disampaikan ke Mendagri untuk dikaji. "Kenapa baru sekarang Perda tentang Larangan Minuman Beralkohol itu dipermasalahkan oleh Mendagri," ucap Suli mempertanyakan. Politisi dari Partai Bulan Bintang yang juga Ketua Komisi A DPRD Pamekasan ini mengaku, pihaknya telah melakukan pertemuan dengan pengurus MUI Pamekasan tentang usulan pencabutan Perda Nomor 18 Tahun 2001 itu, dan mereka sepakat akan menggugat Mendagri, jika nantinya akan dicabut. Suli menjelaskan, dalam pertemuan antara komisi A DPRD dengan MUI Pamekasan yang berlangsung di gedung Islamic Centre Pamekasan beberapa waktu lalu itu menghasilkan beberapa kesepakatan. Antara lain, perwakilan DPRD, pemkab dan ulama Pamekasan akan menemui Mendagri dalam waktu dekat untuk mengajukan keberatan tentang instruksi pencabutan Perda Larangan Minuman Beralkohol yang telah diberlakukan di Pamekasan. "Jangankan dicabut, direvisi saja, kami tetap tidak bersedia," tegas Suli. Suli menilai, Keputusan Presiden Nomor 03 Tahun 1997 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol tidak bisa dijadikan dasar, karena yang menjadi pijakan pemkab dan DPRD Pamekasan dalam membuat Perda tentang Larangan Minuman Beralkohol itu adalah undang-undang. "Acuan kami, adalah Undang-Undang Nomor: 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah," katanya menjelaskan. Menurut dia, dalam undang-undang itu dijelaskan, bahwa pemerintah daerah memiliki kewenangan menata daerahnya sesuai kebutuhan daerah itu. Selain itu, sambung Suli, jika mengacu pada Undang-Undang Nomor: 10 Tahun 2004 tentang Perundang-undangan, Keppres sebenarnya tidak perlu dipatuhi, apabila ada aturan yang lebih tinggi. Secara terpisah Sekretaris MUI Pamekasan Zainal Alim menyatakan, Perda tentang Larangan Minuman Beralkohol yang telah diberlakukan di Pamekasan itu sebenarnya sebagai upaya untuk melakukan perbaikan moral generasi muda bangsa ini. Oleh karenanya, sambung dia, jika Perda tersebut harus dicabut dan direvisi, maka hal itu akan menjadi ancaman bagi generasi muda masa depan bangsa. "Dari sisi aturan agama ataupun dari sisi etika sosial serta hukum positif, mabuk-mabukan itu kan jelas dilarang. Lalu dimana letak kesalahannya," kata Zainal. Selama kurun waktu 2010 hingga 2011, Kemendagri melakukan evaluasi sebanyak 351 Peraturan Daerah, dan 9 diantara diminta untuk dievaluasi, yakni Perda tentang Larangan Minuman Beralkohol karena dinilai bertentangan dengan Kepres Nomor: 03 Tahun 1997.
MUI dan DPRD Pamekasan Akan Gugat Mendagri
Sabtu, 18 Februari 2012 14:38 WIB