Malang Raya (ANTARA) - Universitas Brawijaya menyatakan terbuka kepada ketiga calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang, Jawa Timur yang berkeinginan melaksanakan kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di lingkungan kampus setempat.
Rektor Universitas Brawijaya Prof Widodo di Kota Malang, Jawa Timur, Jumat, mengatakan pelaksanaan kampanye di lingkungan kampus harus mengikuti aturan yang berlaku, dalam hal ini sesuai mekanisme di dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024.
"Pasangan calon bisa datang kami terbuka, tetapi harus ada surat dari KPU," kata Prof Widodo.
Berdasarkan aturan Pasal 57 ayat (3) PKPU Nomor 13 Tahun 2024 dijelaskan bahwa pelaksanaan kampanye di lingkungan perguruan tinggi dilakukan dengan tidak mengganggu fungsi dan peruntukannya, serta tak melibatkan anak.
Kemudian, di dalam Pasal 58 ayat (3) menyebut kampanye yang dilaksanakan di perguruan tinggi dilaksanakan pada Sabtu atau Minggu.
Adapun mekanisme pelaksanaannya yang tertuang di dalam Pasal 58 ayat (4) adalah diselenggarakan dengan pertemuan terbatas, tatap muka, dan daring.
Selanjutnya, di Pasal 59 ayat (1) disebutkan setiap penghubungan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota menyampaikan permohonan izin kegiatan kampanye kepada penanggung jawab perguruan tinggi.
Pelaksanaan masa kampanye Pilkada 2024 diselenggarakan sejak 25 September hingga 23 November 2024.
Oleh karena itu, Prof Widodo meminta semua pasangan calon mentaati peraturan yang sudah diterbitkan oleh KPU, selaku lembaga penyelenggara pemilihan umum.
"Kemudian saat acara tidak boleh ada aturannya juga yang melarang membawa atribut dalam bentuk apapun," ucapnya.
Pihaknya juga menyatakan tak segan melaporkan setiap temuan pelanggaran pelaksanaan kampanye di lingkungan kampus tersebut.
"Kalau ada temuan bisa dilaporkan ke Bawaslu. Jika itu yang melakukan civitas kami tentu ada sanksi," tuturnya.
Pilkada Kota Malang 2024 diikuti tiga pasangan calon, yakni Wahyu Hidayat-Ali Muthohirin nomor urut 1, Heri Cahyono-Ganisa Pratiwi Rumpoko nomor urut 2, dan M Anton-Dimyati Ayatullah nomor urut 3.
Tahapan pemungutan suara Pilkada 2024 berlangsung pada 27 November sedangkan penghitungan suara serta rekapitulasi hasil penghitungan suara dimulai pada 27 November hingga 16 Desember 2024.