PWI Wajibkan Wartawan Ikuti Uji Kompetensi
Selasa, 31 Januari 2012 18:16 WIB
Surabaya - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) mewajibkan wartawan untuk mengikuti ujian kompetensi agar profesionitas kerjanya terukur.
"Tujuannya juga untuk menghindari praktek jurnalisme yang tidak sehat. Ujian kompetensi syarat mutlak dan harus digelar," ujar Ketua PWI Pusat Margiono di Surabaya, Selasa.
Dari data yang dimilikinya, sekitar 75 ribu wartawan tersebar di Indonesia, tidak kurang hanya 1.000 wartawan yang sudah memenuhi standar kompetensi.
Bahkan, ia menerima laporan bahwa ada 50 ribu wartawan yang diterima di sebuah media dengan asal-asalan.
Selanjutnya dari hasil uji kompetensi, wartawan akan menerima sebuah sertifikat yang menjadi simbol profesi.
Ia juga menyarankan kepada narasumber untuk menolak wawancara ketika didatangi wartawan yang belum bersertifikat.
Margiono menilai organisasi kewartawanan dipastikan membela mereka yang memiliki karya jurnalistik sesuai dengan kode etik.
Apalagi, saat ini diakui banyak karya jurnalistik yang hanya menjadi alat dan diboncengi kepentingan oknum tertentu.
"Memang Undang-Undang Pers sekarang tidak seberapa ketat pembatasannya. Tapi semua harus disikapi dengan benar dan tidak seenaknya dalam membuat sebuah karya," paparnya.
Margiono juga berpesan bahwa wartawan harus bisa membedakan sebuah kritikan yang memiliki tujuan baik dengan kritikan yang ditumpangi tendensius menjatuhkan seseorang.
"Nah inilah yang tidak dibenarkan. Kritik memang boleh, namun harus tepat tanpa niatan buruk," kata dia.
Sementara itu, Gubernur Jawa Timur Soekarwo mengapresiasi positif tentang uji kompetensi dan sertifikasi seorang pekerja media, khususnya wartawan.
"Ini sebuah langkah positif untuk memperbaiki kualitas. Tapi uji kompetensi harus benar-benar baik dan sertifikasi yang diperoleh bisa memperbaiki kinerja di lapangan," tukas pejabat yang akrab disapa Pakde Karwo tersebut.
Hingga kini, lembaga yang resmi melakukan uji kompetensi wartawan adalah Dewan Pers, LPDS (Lembaga Pendidikan dr Soetomo), dan LKBN ANTARA. (*)