Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kesehatan menyatakan pihaknya bergerak cepat dan tegas mengusut kasus bunuh diri seorang peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro dengan mengirimkan tim Inspektorat Jenderal Kemenkes untuk menginvestigasi pemicu kejadian itu.
"Untuk memastikan apakah ini ada unsur bullying atau tidak. Mudah-mudahan dalam seminggu ini sudah ada hasilnya," kata Plt. Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi dalam pernyataan yang diterima di Jakarta, Kamis.
Nadia mengatakan, pembinaan dan pengawasan PPDS ada pada Pendidikan Dokter Spesialis FK Undip, bukan pada Rumah Sakit Umum Pusat Kariadi. Namun demikian, Kemenkes tidak bisa lepas tangan, karena yang bersangkutan juga menempuh pendidikannya di lingkungan RSUP Kariadi sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kemenkes.
"Investigasi Itjen mencakup kegiatan almarhumah selama di Rumah Sakit Kariadi," ujar dia menambahkan.
Selain itu, Nadia mengatakan kegiatan PPDS Anastesi Undip di RSUP Kariadi dihentikan sementara guna memastikan investigasi dapat dilakukan dengan baik, termasuk mencegah risiko intervensi dari senior dan dosen kepada juniornya, serta memperbaiki sistem yang ada.
"Kemenkes tidak sungkan melakukan tindakan tegas seperti mencabut SIP dan STR bila ada dokter senior yang melakukan praktik bullying yang berakibat kematian," dia menuturkan.
Pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset, dan Teknologi sebagai pembina Undip, juga dengan Dekan FK Undip dalam melakukan investigasi ini.
Nadia mengatakan, pihaknya juga meminta Undip dan Kemendikbud untuk turut membenahi sistem PPDS.
Sebelumnya, dikabarkan di media massa bahwa seorang mahasiswi peserta program studi anestesi Universitas Diponegoro ditemukan tewas di kamar kosnya pada Senin (12/8).
Diduga mahasiswi tersebut bunuh diri karena tidak kuat menghadapi perundungan yang dialaminya.
Menyusul kejadian tersebut, Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Azhar Jaya memberikan surat pemberhentian sementara program studi anestesi kepada RSUP Kariadi guna investigasi.