BPSK Terima Puluhan Aduan tentang Sengketa Konsumen
Jumat, 20 Januari 2012 20:13 WIB
Kediri - Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) di Dinas Perindustrian, Perdagangan, Pertambangan dan Energi (Diperindagtamben) Kota Kediri, menerima puluhan aduan masyarakat terkait dengan pelayanan konsumen.
"Setiap bulan, kami menerima seditkinya 10 aduan tentang sengketa konsumen kami terima. Aduannya juga beragam, ada yang barang kedaluwarsa, masalah keuangan, dan sejumlah masalah lainnya," kata salah seorang mediator di BPSK Kota Kediri, Feri Hermawan di Kediri, Jumat.
Ia mengatakan, sejak dibentuk pada 2005 lalu sampai saat ini banyak masyarakat yang memilih menyelesaikan sengketa konsumen di lembaga ini. Dengan adanya lembaga ini, segala masalah bisa dibicarakan lebih lanjut, karena dimediasi oleh pemerintah.
Pria yang juga menjabat sebagai Kepala Seksi Perlindungan Konsumen Diperindagtamben Kota Kediri ini mengatakan, jumlah kasus yang bisa diselesaikan juga cukup tinggi.
Pada 2010 lalu, pihaknya menyelesaikan sengketa konsumen yang dibawa ke BPSK mencapai 27 perkara, namun pada 2011 ini naik menjadi 30 perkara. Jumlah itu adalah kasus yang terpaksa harus menjalani sidang mediasi di BPSK, karena belum ada titik temu antara konsumen dengan pengusaha.
"Kalau dari laporan yang masuk, jika bisa diselesaikan langsung, akan lebih baik, jadinya tidak perlu dibawa sampai ke BPSK," ucapnya.
Untuk proses di BPSK, lanjut Feri ditarget sampai tiga kali pertemuan, yaitu mediasi pertama mempertemukan di antara kedua yang bersengketa, mediasi kedua mencari jalan tengah, dan yang ketiga adalah keputusan. Proses ini ditarget bisa selesai sampai dua pekan.