Surabaya - Sebanyak 123 narapidana di Jawa Timur akan menerima remisi (pengurangan masa tahanan) pada Hari Raya Natal 2011, kata Humas Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jatim, Nur Cahyo, di Surabaya, Rabu. "Jumlah napi yang menerima remisi tahun ini lebih sedikit dibandingkan dengan tahun lalu, karena tahun lalu mencapai 135 napi. Mereka menerima remisi atas perilaku mereka yang baik selama menjalani pembinaan di LP," katanya. Dari 123 napi itu, katanya, delapan orang di antaranya langsung bebas. Napi yang menerima remisi terbanyak dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Malang, yakni 27 orang, lalu Rutan Klas I Surabaya (Medaeng) 18 orang, LP Porong 14 orang, dan LP Kediri 12 orang. "Napi yang menerima remisi itu setidaknya telah menjalani pembinaan di dalam LP minimal enam bulan penjara dan status hukum mereka sudah ada putusan tetap (inkracht) dari pengadilan. Mereka mendapatkan pengurangan masa tahanan antara 3-6 bulan," katanya. Selain dilakukan pada hari keagamaan, pelaksanaan pemberian remisi juga diberikan pada Hari Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus. (*)


Editor : Slamet Hadi Purnomo
COPYRIGHT © ANTARA 2026