Jakarta (ANTARA) - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY mengungkapkan pentingnya memberikan kepastian hukum terhadap seluruh bidang tanah di Indonesia karena kepastian ini penting dan bermanfaat salah satunya untuk meningkatkan minat investasi di Indonesia.
"Investasi kalau mau datang, kita harus berikan kepastian atau certainty pada mereka. Jangan ketika investasi sudah masuk, tiba-tiba lahannya diserobot, bersengketa karena mafia tanah atau yang lainnya," kata AHY dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
Pemerintah terus mengupayakan agar Indonesia dapat menjadi negara maju pada 2045. Salah satu hal yang dilakukan ialah dengan meningkatkan perekonomian negara.
Saat ini, pendapatan Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia berada di peringkat ke-16 dunia, sehingga Indonesia masuk ke dalam negara G20.
Baca juga: Menteri AHY inginkan Bali sebagai Pulau Lengkap
"Kita berharap dengan pertumbuhan yang positif, maka di 2045 kita bisa Top 5," ujar AHY.
Menteri ATR/ Kepala BPN menyebut pemerintah tidak hanya berfokus terhadap PDB tetapi juga pendapatan perorangan di Indonesia. Demi tercapainya tujuan tersebut, Kementerian ATR/BPN melaksanakan program Reforma Agraria.
"Kita juga ingin menghadirkan justice prosperity. Yang paling mendasar untuk rakyat itu adalah punya aset tanah. Kalau kakek atau orang tuanya tidak punya tanah, dia juga tidak punya tanah. Redistribusi Tanah dalam kebijakan Reforma Agraria tujuannya untuk mengurangi secara signifikan kemiskinan struktural yang diturunkan waktu ke waktu, mudah-mudahan ini bisa kita harus lakukan," kata AHY.
Sebagai informasi, Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) siap menghadirkan iklim investasi yang baik di Indonesia, melalui kepastian hukum hak atas tanah bagi investor.
Kepastian hukum terkait pertanahan secara langsung bisa meningkatkan perekonomian Indonesia karena mendorong kebijakan investasi.
Tanah merupakan hal yang mendasar dalam segala aspek, sehingga dengan memberikan kepastian hukum terkait pertanahan dapat memberikan daya tarik terhadap investasi.