Jakarta - Menteri hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsudin mengemukakan bahwa pihaknya memprioritaskan soal perlindungan tenaga kerja Indonesia (TKI) di luar negeri.
"Selain penyelesaian UU Pidana, masalah Lembaga Pemasyarakatan,
Prioritas kami lainnya perlindungan WNI di Luar Negeri," kata Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR di Senayan, Jakarta, Rabu.
Lebih lanjut Menkum dan HAM menjelaskan bahwa pemerintah telah membentuk Satgas Penyelamatan TKI. Amir menjelaskan bahwa setidaknya ada sekitar 1,5 juta TKI di Malaysia, di mana setengahnya bermasalah.
Amir Syamsudin menuturkan sejak Satgas dibentuk setidaknya telah selamatkan 38 orang WNI dari hukuman mati, 17 orang WNI bebas.
"Memang saat ini masih ada 148 orang WNI yang diancam hukuman mati," ucapnya.
Dalam penjelasan lainnya, Amir Syamsudin mengatakan saat ini ada tujuh orang Warga Negara Malaysia yang sedang menjalani hukuman di Bengkalis, Riau.
"Kami sedang usahakan agar tujuh warga Malaysia tersebut untuk mendapatkan grasi. Ketujuh warga Malaysia itu rata-rata dihukum empat tahun," papar Amir.
Menurut Amir usulan grasi kepada tujuh warga Malaysia tersebut dilakukan untuk merespon usaha pemerintah Malaysia yang telah berusaha keras membantu WNI yang bermasalah di Malaysia.
"Jadi kalaulah nanti ketujuh warga Malaysia itu mendapatkan grasi, itu hal biasa, bukanlah hal istimewa," ujarnya.
Menurut Menkum dan HAM, apa yang dilakukannya (pengajuan grasi) untuk menghargai usaha pemerintah Malaysia yang banyak membantu TKI bermasalah.
"Kalaulah nantinya ini bergulir mohon DPR memahami, bukan keinginan kita untuk mempermudah atau melayani Malaysia. Tapi itu grasi karena betapa pemerintah Malaysia telah berusaha keras membantu WNI kita," kata Menkum dan HAM.
Raker Menkum dan HAM dengan komisi III masih berlangsung alot, terkait kebijakan moratorium pemberian remisi kepada narapidana korupsi dan terorisme.(*)
Editor : Chandra Hamdani Noer
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.