Jakarta (ANTARA) - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) meminta penyediaan lahan untuk investasi di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, bisa dipercepat.
Menurut Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono di Jakarta, Rabu, arahan tersebut disampaikan Presiden Jokowi setelah menerima banyak keluhan dari para investor tentang kecepatan investasi di IKN.
Karena itu, Presiden memerintahkan agar lahan bagi investor segera ditetapkan statusnya dengan sistem jual-beli.
“Tadi saran dari Menteri Investasi (Bahlil Lahadalia)—yang juga disepakati oleh Bapak Presiden—agar tanahnya dijual (kepada investor), harganya ditetapkan oleh Otorita IKN,” kata Basuki seusai mengikuti rapat internal yang dipimpin Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Jakarta.
Baca juga: Jokowi ucapkan selamat Hari Nyepi 2024
Namun, Presiden menggarisbawahi agar proses percepatan penyediaan lahan bagi investasi di IKN tidak melanggar aturan.
“Itu tadi kalimat beliau: kerja cepat, tidak melanggar aturan. Beliau sendiri yang akan memonitor proses ini ke depan,” tutur Basuki.
Presiden Jokowi juga memerintahkan untuk disediakan desk khusus untuk pengaduan investor serta disiapkan penanggung jawab (person in charge/PIC) untuk berkomunikasi intensif dengan para investor.
“Jadi apakah satu PIC untuk (menangani) satu investor, atau lima investor, atau bahkan 10 investor, sehingga investor bisa berkomunikasi intensif dengan pejabat IKN yang ditunjuk sebagai PIC itu,” kata Basuki.
Menurut Kepala Otorita IKN Bambang Susantono, nilai investasi di IKN mendekati Rp49,6 triliun dengan 32 institusi yang sudah melaksanakan groundbreaking pembangunan proyek mereka.
“Tentu kita akan melanjutkan apa yang sudah di-groundbreaking itu untuk diwujudkan sesegera mungkin. Itu tadi yang kita lihat bahwa investasi ini perlu segera direalisasikan di lapangan sehingga nantinya satu ekosistem yang menyeluruh di dalam Kawasan Inti Pusat Pemerintahan, yang bisa menjadi model untuk pengembangan IKN selanjutnya,” kata Bambang.
Jokowi meminta penyediaan lahan untuk investasi di IKN dipercepat
Rabu, 13 Maret 2024 12:56 WIB