Malang (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang, Jawa Timur, memusnahkan dengan cara membakar ribuan surat suara rusak dan tidak digunakan untuk pemungutan suara Pemilu 2024 pada Rabu (14/2).
Ketua KPU Kabupaten Malang Anis Suhartini, Selasa, mengatakan dalam pemusnahan tersebut ada sebanyak 3.587 lembar surat suara yang dibakar dan tidak digunakan dalam Pemilu 2024.
"Hari ini dilaksanakan pemusnahan surat suara yang tidak digunakan, baik itu rusak dari hasil sortir lipat yang dilakukan sebelum distribusi logistik," kata Anis di Pakisaji, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Selasa.
Anis menjelaskan, ribuan surat suara yang dimusnahkan tersebut mengalami kerusakan yang ditemukan saat proses sortir dan lipat.
KPU Kabupaten Malang telah melakukan proses sortir dan lipat surat suara Pemilu 2024 pada 2-20 Januari 2024.
Surat suara yang masuk dalam kategori rusak dan dimusnahkan itu, di antaranya terdapat noda hingga menghalangi nama calon anggota legislatif (caleg) pada surat suara.
Baca juga: KPU Malang ingatkan peserta Pemilu ikuti ketentuan masa tenang
"Salah satunya adalah hasil cetakan ternyata didapati noda yang menghalangi nama. Kemudian, juga ada sobekan yang itu signifikan, itu salah satunya. Jadi, kerusakan ini adalah hasil dari sortir dan lipat, dan tidak ada kelebihan," jelas Anis.
Sementara itu, lanjutnya, dengan pemusnahan ribuan surat suara rusak tersebut, dipastikan sudah tidak ada lagi surat suara tersisa di gudang logistik KPU Kabupaten Malang di Gudang Bulog Pakisaji.
Seluruh logistik Pemilu 2024 sudah didistribusikan ke 7.761 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di 33 kecamatan di Kabupaten Malang.
Distribusi logistik Pemilu 2024 itu dilakukan pada 9-12 Februari 2024.
Di Kabupaten Malang, ada sebanyak 2.054.178 pemilih yang memiliki hak untuk menggunakan hak pilih pada Pemilu 2024.
Dengan jumlah pemilih yang cukup banyak itu, KPU Kabupaten Malang berharap tingkat partisipasi masyarakat dapat mencapai 79-80 persen.
Sejak Minggu (11/2) hingga Selasa, sudah memasuki masa tenang pelaksanaan Pemilu 2024 setelah masa kampanye sejak 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Jadwal pemungutan suara Pemilu 2024 berlangsung serentak pada Rabu, 14 Februari 2024.
KPU Kabupaten Malang musnahkan ribuan surat suara rusak
Selasa, 13 Februari 2024 14:59 WIB