UMK Lamongan Hanya Naik Rp50 Ribu
Kamis, 3 November 2011 21:06 WIB
Lamongan - Upah Minimun Kabupaten Lamongan pada 2012 yang diusulkan kepada Gubernur Jawa Timur Soekarwo hanya naik Rp50 ribu menjadi Rp950 ribu, dari tahun sebelumnya sebesar Rp900 ribu.
Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Lamongan Imam Trisno Edi, Kamis, mengatakan usulan UMK itu telah diputuskan Dewan Pengupahan Kabupaten (DPK) dan kini menunggu persetujuan gubernur.
"Usulan UMK itu sudah disesuaikan dengan survei kebutuhan hidup layak di Lamongan. Sesuai hasil rapat DPK, UMK 2012 naik Rp50 ribu sehingga menjadi Rp950 ribu," katanya didampingi Kabag Humas dan Infokom Lamongan Anang Taufik.
Menurut Trisno, survei KHL untuk penetapan UMK dilakukan pada tiga pasar yang mewakili tiga wilayah di Lamongan, yakni Pasar Sukodadi (wilayah selatan), Pasar Desa Sekaran (wilayah tengah) dan Pasar Blimbing/Paciran (wilayah utara).
Hasil survei kemudian dibahas dalam rapat DPK yang melibatkan berbagai unsur, yakni Dinsosnakertrans, Bagian Perekonomian dan Kesejahteraan Masyarakat, Bappeda, BPS, serikat pekerja, perwakilan pengusaha, dan akademisi.
"Dari hasil survei tim DPK, didapatkan besaran KHL Lamongan Rp946 ribu dan kemudian dibulatkan menjadi Rp950 ribu," ujarnya.
Komponen survei berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 17 tahun 2004 tentang Penetapan KHL, meliputi makanan dan minuman, perumahan, biaya pendidikan, kesehatan, transportasi, dan kebutuhan rekreasi.
Trisno menambahkan, kenaikan UMK 2012 lebih besar dibanding kenaikan UMK dari 2010 ke 2011. Pada 2010, UMK Lamongan hanya sebesar Rp875 ribu dan naik menjadi Rp900 ribu pada 2011.
"Mudah-mudahan usulan ini segera disetujui gubernur sehingga bisa mulai diberlakukan pada awal 2012," tambah Trisno. (*)