UMK Lamongan Diprediksi Naik Jadi Rp1,025 Juta
Selasa, 2 Oktober 2012 21:21 WIB
Lamongan - Upah minimum kabupaten Lamongan, Jawa Timur, diprediksikan meningkat dari Rp950 ribu menjadi Rp1.025 juta pada 2013.
Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Imam Trisno Edy, Selasa, mengatakan, kenaikan itu berdasarkan hasil survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang dilakukan Dewan Pengupahan Lamongan beberapa waktu lalu.
"Ada kenaikan sekitar Rp75 ribu, yakni dari sebelumnya Rp950 ribu menjadi Rp1,025 juta, hal ini sesuai survei KHL yang dilakukan Dewan Pengupahan," katanya.
Ia mengatakan survei KHL yang menjadi dasar penetapan UMK tersebut sesuai dengan Keputusan Menakertrans Nomor 13/2012 tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian KHL.
Sementara itu, survei KHL dilakukan di tiga lokasi, yakni Pasar Sekaran, Pasar Kranji Kecamatan Paciran serta Pasar Sendangrejo Kecamatan Ngimbang.
"Setelah dilakukan survei dan diketahui hasilnya, selanjutnya menunggu ditandatangani oleh bupati, selanjutnya diajukan kepada Gubernur Jawa Timur untuk ditetapkan sebagai UMK resmi Kabupaten Lamongan tahun 2013," katanya.
Sedangkan dalam kegiatan survei yang dilakukan Dewan Pengupahan Lamongan, juga melibatkan sejumlah unsur seperti pengusaha serta pelaku industri.
Dalam kegitan survei itu, diukur beberapa komponen untuk memenuhi KHL di antaranya komponen biaya makanan dan minuman, perumahan, sandang serta pendidikan.
"Dalam komponen itu juga, diikutsertakan komponen kesehatan, transportasi serta rekreasi dan tabungan," ujarnya.
Imam mengaku, survei yang dilakukan telah memenuhi seluruh persyaratan sehingga diharapkan tidak ada pertentangan ketika diajukan menjadi UMK resmi Kabupaten Lamongan tahun 2013. (*)