Surabaya (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Surabaya mengajak masyarakat di kota setempat memaksimalkan keberadaan Pojok Pengawasan sebagai sarana mengawasi pelanggaran selama masa kampanye hingga pelaksanaan Pemilu serentak di tahun 2024 rampung.
Koordinator Divisi (Kordiv) Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kota Surabaya Syafiudin mengatakan layanan pengaduan Pojok Pengawasan sudah dibuka di Mal Pelayanan Publik Siola, pada Kamis, 23 November 2023.
"Pelaporan masyarakat dapat langsung hadir ke posko aduan Pemilu ke Pojok Pengawasan," kata Syafiudin kepada ANTARA melalui aplikasi pesan singkat, Rabu.
Fasilitas pengaduan kepemiluan itu beroperasi mulai pukul 08.30 hingga 16.00 WIB, masyarakat diminta datang secara langsung untuk menyampaikan aduannya.
Syafiudin mengingatkan saat hendak menyampaikan laporan di Pojok Pengawasan, pelapor harus membawa foto maupun video sebagai alat bukti terjadinya pelanggaran kepemiluan.
"Tentu harus ada bukti, lebih video dan ada saksinya juga," ujar dia.
Setelah laporan diterima maka petugas di fasilitas pengaduan meminta pelapor mengisi formulir khusus, sekaligus mencantumkan kronologi pelanggaran yang ditemukan.
Selain pelaporan langsung, Bawaslu Surabaya juga membuka layanan aduan di nomor 0821-3700-5535.
Syafiudin berharap dibukanya Pojok Pengawasan bisa meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap munculnya potensi kecurangan selama Pemilu berlangsung, sebab fasilitas itu juga dijadikan Bawaslu sebagai wadah edukasi.
"Sehingga selain menggunakan hak suaranya, masyarakat dapat membantu pengawasan pemilu agar berjalan langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (Luber Jurdil)," kata dia.
Sebagaimana yang diketahui, saat masa kampanye untuk agenda Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) sudah berjalan sejak 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Setelahnya kampanye selesai, maka dilanjutkan dengan masa tenang yang berlangsung selama tiga hari, yakni mulai 11-13 Februari 2024.
Sehari berselang atau pada 14 Februari 2024, masyarakat akan menggunakan hak pilihnya pada kontestasi Pileg dan Pilpres.