Kejari Trenggalek Rampungkan Penyidikan Korupsi Bumdes
Senin, 31 Oktober 2011 21:00 WIB
Trenggalek - Penyidik Kejaksaan Negeri Trenggalek telah merampungkan penyidikan kasus dugaan korupsi badan usaha milik desa (Bumdes) Wonocoyo.
"Saat ini prosesnya masuk pada tahap pemberkasan, yaitu mengumpulkan seluruh data hasil peyidikan menjadi satu berkas," kata Kasi Intel Kejaksan Negeri Trenggalek, Bayu Danarko, Senin.
Setelah seluruh berkas terkumpul, kata dia, tim penyidik segera melimpahkan berkas tersebut ke jaksa penuntut umum (JPU) yang akan mengadili (proses persidangan).
Bayu mengatakan, pihaknya tidak memiliki target khusus untuk penyelesaian pemberkasan kasus korupsi tersebut, namun ia berjanji akan serius dalam menanganinya.
"Pokoknya akan kami selesaikan secepatnya, agar bisa segera dilakukan tahap satu atau pelimpahan ke JPU. Nanti setelah diserahkan akan diteliti lagi syarat formil dan materiilnya," katanya.
Dalam kasus penyalahgunaan dana bantuan Bumdes itu, kejaksaan menetapkan Ketua BUMDes Wonocoyo, Kecamatan Pogalan, Purwanto, sebagai tersangka.
"Sementara tersangkanya masih satu, yakni saudara Purwanto. Namun tidak menutup kemungkinan bisa bertambah, dilihat saja nanti prosesnya seperti apa," ucapnya.
Menurut Bayu, ketua BUMDes itu ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah menyelewengkan bantuan pemerintah sehingga menyebabkan kerugian negara puluhan juta rupiah.
"Untuk jumlah kerugiannya kami masih belum bisa menyebutkan, karena saat ini prosesnya masih dalam tahap pemberkasan, nanti saja kalau sudah dinyatakan P-21 (sempurna)," kilahnya.
Sebelumnya, pada tahun 2001-2008, Pemkab Trenggalek mengucurkan bantuan dana BUMDes ke seluruh desa di wilayahnya. Setiap BUMDes mendapatkan bantuan anggaran Rp10 juta per tahun.
Dalam tahap penyedikan, pihak Kejaksaan Negeri Trenggalek telah memeriksa lebih dari sepuluh saksi.
"Semua saksi yang kami periksa sangat kooperatif, semoga saja dalam persidangan nanti juga lancar sehingga dapat menghasilkan keputusan yang tepat," kata Bayu. (*)