Pamekasan - Sebagian pemerintah kabupaten di Jawa Timur hingga kini belum mau terbuka soal penggunaan alokasi anggaran kepada masyarakat umum. "Ini terbukti dengan banyaknya kasus sengketa informasi yang kami tangani," kata anggota Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur Imadoeddin di Pamekasan, Kamis. Ia menjelaskan, dari sebanyak 167 kasus sengketa informasi yang disampaikan ke KI mulai Januari hingga Oktober 2011 ini, sebagian besar terkait alokasi anggaran dalam APBD di lingkungan Pemkab. Menurut Imadoeddin, sebagian pejabat pemerintah di lingkungan Pemkab, masih menganggap alokasi pengunaan anggaran APBD itu sebagai rahasia negara. "Padahal tidak seperti itu. Dana APBD itu merupakan dokumen publik yang siapa saja bisa mengetahuinya," terang Imadoeddin. Imad lebih lanjut menjelaskan, yang masuk data dokumen negara sebagaimana dimaksudkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) itu, jika dokumen itu diberikan, bisa mengancam pertahanan dan keamanan negara. "Itu diatur dengan jelas dalam pasal 17 Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik," kata Imadoeddin menjelaskan. Selain itu, sambung dia, akan mengungkap kekayaan negara, mengungkap riwayat hidup seseorang, mengganggu persaingan usaha tidak sehat, atau ada undang-undang lain yang mengatur secara khusus bahwa dokumen itu memang tidak boleh dibuka. "Misalnya seperti undang-undang perbankan. Seperti kode rekening, itu kan memang ada undang-undanh khusus. Kalau alokasi dana APBD itu jelas merupakan dokumen publik dan siapa saja berhak untuk mengetahuinya," kata Imadoeddin menjelaskan. Menurut Imadoeddin jumlah sengketa informasi sebanyak 167 kasus yang dilaporkan ke KI Jatim ini, meningkat tajam dibanding tahun sebelumnya yang cuma terdapat 21 kasus. Dari seluruh kasus yang masuk pihaknya sudah menyelesaikan 63 kasus melalui jalur mediasi. 11 kasus lainnya, dalam proses ajudikasi dan tiga kasus sudah diputuskan lewat ajudikasi. Selain itu, KI Jatim juga mengembalikan 58 kasus sengketa informasi yang dilaporkan LSM dan masyarakat dari Bangkalan, untuk ditangani KI kabupaten setempat. Diantara 38 kabupaten/kota di Jatim, Kabupaten Sumenep tercatat sebagai daerah terbanyak dalam kasus sengketa informasi, disusul Bangkalan, Pasuruan, serta SKPD atau badan publik di tingkat Provinsi Jatim. (*)


Editor : Didik Kusbiantoro
COPYRIGHT © ANTARA 2026