Surabaya (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) meraih dua penghargaan "Bhumandala Award 2023" dari Badan Informasi Geospasial (BIG).
Masing-masing meraih juara 1 Bhumandala Informasi Geospasial Batas Desa/Kelurahan Kategori Pemerintah Provinsi dan juara 3 Bhumandala Nama Rupabumi Kategori Pemerintah Provinsi.
Penghargaan Bhumandala Informasi Geospasial Batas Desa/Kelurahan diberikan untuk mengapresiasi pemerintah daerah yang telah menyelenggarakan informasi geospasial dasar (IGD), khususnya unsur batas wilayah terutama batas desa/kelurahan.
Pemerintah telah menerapkan kebijakan satu peta, salah satunya percepatan penyediaan unsur batas wilayah sebagai bagian dari perwujudan IGD.
Parameter dan tahapan penilaian untuk kategori ini adalah kualitas data dan aktivitas terkait yang mendukung tercapainya unsur batas desa/kelurahan yang sesuai dengan ketentuan teknis pemetaan.
Sedangkan penghargaan Bhumandala Nama Rupabumi diberikan sebagai bentuk penghargaan kepada instansi pemerintah pusat (kementerian/lembaga) dan pemerintah daerah (provinsi, kabupaten dan kota) yang dinilai telah melaksanakan penyelenggaraan nama rupabumi dengan sangat baik, sehingga manfaatnya terasa untuk tertib administrasi pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
Baca juga: Pemprov Jatim juara umum lomba tenaga kerja konstruksi nasional
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menyampaikan terima kasih kepada pihak yang terlibat dalam proses pengembangan dan penerapan informasi geospasial di wilayah provinsi yang dipimpinnya.
"Penetapan dan penegasan batas desa/kelurahan merupakan salah satu infrastruktur dasar proses percepatan pembangunan dan kebijakan satu peta. Penetapan dan penegasan batas desa memiliki peran untuk mencegah terjadinya konflik antar wilayah," katanya di Surabaya, Rabu.
Menurutnya batas-batas wilayah mempunyai peran penting sebagai yurisdiksi untuk menghindari konflik antar desa.
"Penegasan serta penetapan batas desa tentu memerlukan partisipasi masyarakat yang paham betul mana batas wilayah yang tepat," ujarnya.
Terkait penghargaan yang diterima pada bidang Nama Rupabumi, Khofifah mengungkapkan bahwa penamaan sebuah bagian permukaan bumi sebagai unsur alam seperti pulau, daerah, sungai, danau, teluk, dan termasuk gunung telah diatur pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nama Rupabumi (PNR).
"Kita tidak bisa sembarangan menamakan. Jadi selama ini acuan kami, ya, pada PP tersebut. Jadi kepada pemerintah Kabupaten/Kota se-Jatim jika akan memberikan nama pada sebuah bagian dari unsur alam,harus mempedomani PP," tuturnya.