Pacitan - Ratusan kapal nelayan yang beroperasi di perairan Kabupaten Pacitan, Jawa Timur, tidak dilengkapi dokumen, diduga karena kesadaran nelayan untuk mengurus dokumen masih rendah. "Kapal-kapal yang tak berdokumen itu rata-rata berukuran atau berkapasitas kecil, yakni jenis perahu tempel, perahu tanpa motor," kata Kabid Sarana dan Prasarana Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Pacitan, M Said, Selasa. Meski demikian, ditemui disela penyerahan dokumen sejumlah kapal nelayan ia mengakui, kapal motor dengan kapasitas 5-10 gross tonnage (GT) juga masih banyak yang belum dilengkapi dokumen, karena nelayan membangun serta merakit sendiri kapal-kapal mereka. Ia menjelaskan, jumlah kapal yang digunakan nelayan di Pelabuhan Tamperan berdasar hasil pendataan tahun 2010, sebanyak 269 unit, dengan rincian kapal motor berbobot 5-10 GT sebanyak 131 unit, bobot 10-30 GT sebanyak 12 unit, perahu motor tempel sebanyak 88 unit, dan perahu tanpa motor sebanyak 38 unit. Di pelabuhan utama yang telah dibangun menjadi pelabuhan yang cukup modern itu, dari sekitar 200-an kapal yang ada hanya sedikit yang telah mengantongi dokumen kapal, izin operasional pelayaran, maupun izin penangkapan ikan. Dengan banyaknya kapal yang belum berdokumen, kata Said, pelaksanaan registrasi akan dilakukan secara bertahap, mengacu peraturan bupati dan tidak ada pungutan apapun. Pada kesempatan itu Dishubkominfo menyerahkan secara simbolis 105 dokumen kapal kepada para nelayan di Pantai Watukarung, Kecamatan Pringkuku. Dokumen yang diserahkan itu terdiri dari sertifikat kesempurnaan kapal dan tanda kebangsaan. Dishubkominfo Pacitan menurut rencana dalam waktu dekat juga segera menerbitkan dokumen untuk kapal nelayan seperti diatur dalam Peraturan Pemeriontah Nomor 38 tahun 2007. Said menambahkan, guna mengantisipasi naiknya jumlah nelayan yang akan mengurus dokumen kapal, pihaknya akan mengirimkan beberapa staf untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan tentang dokumen kapal di Surabaya.
Ratusan Kapal Nelayan Pacitan Tidak Dilengkapi Dokumen
Selasa, 18 Oktober 2011 18:23 WIB