Sidoarjo - Puluhan warga korban lumpur Lapindo di luar area peta terdampak mendatangi kantor Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) di Desa Ketapang, Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo, Selasa, untuk menuntut ganti rugi.
Salah seorang warga, Dakiri, mengatakan, warga datang ke kantor BPLS ini untuk meminta BPLS segera memberikan ganti rugi atas kerugian yang dialami warga terkait dampak jebolnya tanggul di Desa Glagaharum pada 23 Desember 2010.
"Kami ingin BPLS memberikan ganti rugi kepada kami terkait dengan peristiwa jebolnya tanggul pada beberapa waktu lalu," katanya.
Ia mengemukakan, warga di luar peta terdampak tersebut di antaranya dari Desa Glagaharum, Kecamatan Porong, Desa Gempolsari, Desa Sentul, Desa Penatarsewu dan Desa Kalidawir, Kecamatan Tanggulangin.
"Warga juga kecewa dengan sikap BPLS yang seenaknya mengerjakan proyek di tanah yang masih menjadi milik warga. Warga juga menilai bahwa kinerja BPLS selama ini gagal," katanya.
Dalam pertemuan warga dengan perwakilan BPLS yang dihadiri Kapokja Infrastruktur BPLS Bambang Ratmoko, Kapokja Operasi BPLS Hadiatmono serta Kapoksa Sosial BPLS Priambodo tersebut juga sempat berlangsung panas.
Warga kecewa dengan sikap dari perwakilan BPLS yang menurut warga lamban dalam bekerja, padahal selama sembilan bulan ini warga sudah resah karena dampak yang ditimbulkan pada 23 Desember 2010 telah membuat warga banyak yang rugi dan menderita.
"Tidak ada sikap dari BPLS untuk memberikan ganti rugi kepada warga," katanya.
Menurut dia, kerugian material dari luberan tanggul tersebut banyak dirasakan warga, baik ganti rugi bangunan, usaha perikanan serta pertanian yang gagal, maupun masalah evakuasi.
"Biaya yang dibutuhkan untuk ganti rugi setelah kami catat sebanyak Rp3,5 miliar. Jumlah tersebut sangat sedikit dibandingkan dengan dana alokasi BPLS dari pemerintah yang mencapai triliunan rupiah itu," katanya.
Menanggapi permintaan tersebut, Humas BPLS Achmad Khusairi mengatakan, untuk masalah ganti rugi BPLS tidak serta-merta langsung memberikan uang kepada warga, karena terikat dengan UU Keuangan Negara.
"Tetapi harus ada audit sebelum dan pasca-uang yang akan diberikan untuk program apapun. Itu sesuai dengan UU Keuangan Negara. Selain itu, BPLS juga harus mematuhi aturan dan payung hukum yang jelas untuk melakukan maupun menetapkan suatu tindakan," katanya.
Editor : Endang Sukarelawati
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.