Jakarta (ANTARA) -
Kepolisian Sektor Tebet, Jakarta Selatan menyelidiki dugaan anggota DPRD Kabupaten Takalar Sulawesi Selatan berinisial WEP yang diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang wanita berinisial AG di sebuah apartemen wilayah Tebet, Jakarta Selatan.
"Pengakuan dia (korban) sementara seperti itu, sama juga yang seperti disampaikan ke kami, bahwa (pelaku) itu anggota DPRD terkait masalah uang dan segala macam," kata Kapolsek Tebet Kompol Jamalinus Nababan saat dikonfirmasi, Senin.
Namun Jamalinus tidak berkomentar lebih jauh terkait kasus tersebut. Menurutnya, korban masih belum bisa dimintai keterangan lantaran masih mengalami trauma.
"Permintaan dia, masih shock, masih sakit, segala macem ya kita engak bisa paksain (pemeriksaan). Hasil dari keterangannya kan bisa kita kerjakan, kita juga sudah cek CCTV," kata Jamalinus.
Begitu juga dengan motif penganiayaan tersebut Jamalinus belum bisa menjelaskan lebih detail.
Laporan AG sendiri teregistrasi dengan nomor LP/B/629/IX/2023/SPKT/POLSEK TEBET/POLRES METRO JAKARTA SELATAN. AG melaporkan kejadian tersebut dengan pasal 351 KUHP tentang Tindak Pidana Penganiayaan.
Sebelumnya beredar sebuah unggahan (postingan) media sosial X yang dahulu bernama twitter pada tanggal 2 September 2023 yang diunggah oleh akun @sidewii.
Dalam unggahan tersebut dijelaskan WEP melakukan penganiayaan terhadap AG di salah satu apartemen wilayah Tebet, Jakarta Selatan pada 1 September 2023.
Sebelum melakukan penganiayaan, WEP dan AG sempat cekcok adu mulut lalu AG menarik baju WEP, tidak terima WEP kemudian mendorong AG hingga jatuh lalu memukul hingga mengenai hidung, pipi, dan dahi.
Di dalam unggahan tersebut dijelaskan korban juga telah melaporkan ke kepolisian dan telah melakukan visum.
"Permintaan dia, masih shock, masih sakit, segala macem ya kita engak bisa paksain (pemeriksaan). Hasil dari keterangannya kan bisa kita kerjakan, kita juga sudah cek CCTV," kata Jamalinus.
Begitu juga dengan motif penganiayaan tersebut Jamalinus belum bisa menjelaskan lebih detail.
Laporan AG sendiri teregistrasi dengan nomor LP/B/629/IX/2023/SPKT/POLSEK TEBET/POLRES METRO JAKARTA SELATAN. AG melaporkan kejadian tersebut dengan pasal 351 KUHP tentang Tindak Pidana Penganiayaan.
Sebelumnya beredar sebuah unggahan (postingan) media sosial X yang dahulu bernama twitter pada tanggal 2 September 2023 yang diunggah oleh akun @sidewii.
Dalam unggahan tersebut dijelaskan WEP melakukan penganiayaan terhadap AG di salah satu apartemen wilayah Tebet, Jakarta Selatan pada 1 September 2023.
Sebelum melakukan penganiayaan, WEP dan AG sempat cekcok adu mulut lalu AG menarik baju WEP, tidak terima WEP kemudian mendorong AG hingga jatuh lalu memukul hingga mengenai hidung, pipi, dan dahi.
Di dalam unggahan tersebut dijelaskan korban juga telah melaporkan ke kepolisian dan telah melakukan visum.