Jakarta - Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Semen Gresik Tbk., (SMGR) yang akan melakukan agenda pemberhentian dan pengangkatan direksi dinyatakan tidak kuorum. Direktur Utama SMGR, Dwi Soetjipto, kepada wartawan di Jakarta, Rabu (28/9), mengatakan tidak kuorumnya RUPSLB ini disebabkan jumlah pemegang saham yang hadir tidak memenuhi syarat. "Sebagaimana yang diatur dalam Pasal 23 ayat 1 Anggaran Dasar perseroan tidak tercapai, maka rapat hari ini (Rabu) tidak dapat dilanjutkan," ujarnya. Menurut Dwi, berdasarkan pertimbangan direksi perseroan, perseroan dapat melakukan pemanggilan RUPS kedua dan selanjutnya mengadakan RUPS kedua dengan agenda yang sama. "Prosedur terkait RUPS kedua tersebut akan dilakukan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar perseroan," tukasnya. Dalam RUPSLB SMGR sebelumnya, perseroan mempertahankan Dirut Dwi Soetjipto hingga RUPST pada 2015. Perseroan juga menambah direktorat SDM dan strategi dan pengembangan usaha. Selain itu juga disetujui pengunduran diri Wakil Komisaris Darjoto Setyawan terhitung sejak 1 Januari 2011. Dalam susunan direksi dan komisaris PT Semen Gresik yang baru disetujui berlaku hingga RUPS Tahunan 2016. Namun untuk Dwi Soetjipto dan Suharto masa jabatannya akan diperhitungkan dengan masa jabatan sementara yang telah mereka jalani sejak RUPSLB 25 Juni, sehingga akan berakhir pada RUPS Tahunan pada 2015. Meski demikian, ada hak RUPS untuk memberhentikan yang bersangkutan sewaktu-waktu. (*)


Editor : Slamet Hadi Purnomo
COPYRIGHT © ANTARA 2026