Surabaya (ANTARA) - Dua orang pakar hukum memberi keterangan sebagai ahli dalam sidang lanjutan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Sidoarjo terkait kredit macet di Bank OCBC NISP senilai Rp232 miliar, Rabu.
Masing-masing adalah Prof Dr Y Sogar Simamora dan Prof Dr M. Hadi Subhan, keduanya dari Universitas Airlangga (Unair) yang dihadirkan oleh pihak tergugat.
Perkara perdata tersebut terkait kredit macet PT Hair Star Indonesia (HSI) senilai Rp232 miliar di Bank OCBC NISP.
Konglomerat Susilo Wonowidjojo sebagai salah satu tergugat menjadi pemegang saham pengendali melalui PT Hari Mahardika Utama (HMU) sebelum PT HSI dipailitkan dalam sidang penundaan kewajiban pembayaran utang atau PKPU di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya pada September 2021, yang menyebabkan terjadinya kredit macet senilai Rp232 miliar di Bank OCBC NISP.
Total terdapat 11 tergugat dan 2 turut tergugat dalam perkara ini.
Selain Susilo Wonowidjojo, para tergugat lainnya adalah PT HSI, PT HMU, PT Surya Multi Flora, Hadi Kristanto Niti Santoso, Linda Nitisantoso, Lianawati Setyo, Norman Sartono, Heroik Jakub, Tjandra Hartono, Daniel Widjaja dan Sundoro Niti Santoso, tang masing-masing saling memiliki hubungan afiliasi.
Dalam gugatan perdatanya, Bank OCBC NISP selaku penggugat meminta majelis hakim menghukum para tergugat dengan harta kekayaan pribadinya berupa kerugian materiil sebesar 16,50 juta dolar AS dan immateriil senilai Rp1 triliun.
Di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Moh Fatkan, Prof Dr Y Sogar Simamora menyebut para pemegang saham, komisaris dan direksi PT HSI dapat dituntut secara pribadi melunasi kredit macet kepada Bank OCBC NISP ketika harta pailit tidak mencukupi untuk membayar utang.
"Sepanjang terbukti ada kesalahan. Para pemegang saham, komisaris dan direksi, komisaris harus bertanggung jawab. Bahkan bisa dihukum kalau bersalah. Jika harta perusahaan tidak cukup bayar utang-utangnya, sesuai Pasal 104 Ayat 2 UU Perseroan, setiap anggota Direksi secara tanggung-renteng bertanggung jawab atas seluruh kewajiban yang tidak cukup melunasi dari harta pailit tersebut," katanya.
Sementara itu, Prof Dr M. Hadi Subhan berpendapat terkait tanggung jawab pemegang saham dan pengurus, ada beberapa hal yang bisa dimintai pertanggungjawaban, tetapi harus ada bukti kesalahan.
"Jika asetnya kurang, bisa diajukan melalui mekanisme gugatan hal lain-lain di Pengadilan Niaga supaya semua kreditur memperoleh keadilan, bukan hanya diterima salah satu kreditur saja, kalau memang organ perseroan harus bertanggung jawab secara pribadi," ujarnya.
Kuasa Hukum Bank OCBC NISP Hasbi Setiawan menilai dari pendapat dua ahli di persidangan tersebut pada prinsipnya tunggakan utang harus dibayar.
"Ketika aset PT HSI tidak mencukupi, maka Bank OCBC NISP dapat menuntut pertanggungjawaban kepada organ perseroan dan pemegang saham," ucapnya.
Ahli Hukum: Direksi tanggung jawab lunasi utang dari harta pailit
Rabu, 26 Juli 2023 20:03 WIB
Sesuai Pasal 104 Ayat 2 UU Perseroan