Jember (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jember mengimbau semua tempat pemungutan suara inklusif untuk mempermudah akses pemilih disabilitas dalam menyalurkan hak pilihnya pada pemungutan suara Pemilu 2024.
"Ada sebagian pemilih yang perlu perlakuan khusus, seperti para pemilih dari kelompok penyandang disabilitas," kata anggota KPU Jember Ahmad Hanafi di Kabupaten Jember, Jawa Timur, Senin.
Menurut Hanafi, pemilih disabilitas itu dikelompokkan menjadi lima jenis dan KPU Jember belum mengecek jumlah pemilih berkebutuhan khusus tersebut. Namun, pada prinsipnya setiap TPS wajib menyediakan fasilitas untuk pemilih disabilitas.
"Pada saat pemungutan dan penghitungan suara, misalnya, pada satu TPS ada disabilitas netra maka di situ akan disiapkan template atau ada disabilitas daksa, akan disediakan kursi roda sehingga ada penyesuaian di pintu masuk TPS untuk mereka," tuturnya.
Hanafi menjelaskan bahwa kebutuhan pemilih disabilitas itu memang harus ada untuk memastikan setiap masyarakat bisa menyalurkan hak suaranya tanpa kendala. KPU telah mewajibkan semua panitia penyelenggara di TPS untuk menyesuaikan kebutuhan pemilih berkebutuhan khusus itu.
"Jumlah pemilih disabilitas pada tiap TPS itu akan dimunculkan saat pemungutan dan penghitungan suara sehingga persiapan itu akan disampaikan di data pemilih tiap TPS," ucap Koordinator Divisi program, Data, dan Informasi KPU Jember itu.
Sebagaimana amanat Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2022 Pasal 4 huruf e menyebutkan penyandang disabilitas maupun kelompok rentan berhak mendapatkan kemudahan dalam pemilu.
Pasal tersebut mengatur agar memberikan kemudahan bagi kelompok rentan dan penyandang disabilitas guna mewujudkan kesamaan dan kesempatan dalam pemilu dan pemilihan.
"Meskipun keberadaan TPS tidak ada pembedaan lokasi, setiap masyarakat tetap bisa menggunakan hak pilihnya karena lokasi TPS, desain TPS, hingga perlengkapan dan peralatan di TPS diatur untuk bisa menyesuaikan semua kebutuhan pemilih," jelas Hanafi.
Ia menambahkan tidak ada pembedaan TPS, hanya ada perbedaan perlakuan karena konsepnya TPS inklusif sehingga bisa diakses oleh semua kelompok masyarakat, termasuk penyandang disabilitas.
Jumlah daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024 di Jember sebanyak 1.972.216 orang, terdiri dari 997.449 orang pemilih perempuan dan 974.767 orang pemilih laki-laki yang tersebar pada 248 desa dan kelurahan dengan jumlah TPS sebanyak 7.706 unit.
KPU Jember imbau TPS inklusif permudah akses pemilih disabilitas
Senin, 3 Juli 2023 23:25 WIB
Jumlah pemilih disabilitas pada tiap TPS itu akan dimunculkan saat pemungutan dan penghitungan suara