Daop Madiun Tangkap Calo Tiket Kereta
Kamis, 8 September 2011 15:12 WIB
Madiun - PT Kereta Api Daerah Operasional (Daop) VII Madiun berhasil menangkap dua calo tiket kereta api yang sedang "beraksi" di Stasiun Madiun, Jawa Timur, Kamis.
Kedua calo tersebut adalah Leo Slamet Martono warga Kelurahan Madiun Lor, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun, yang kesehariannya bekerja sebagai tukang ojek dan Amat Ali warga Kelurahan Winongo, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun, yang kesehariannya bekerja sebagai penarik becak.
"Keduanya tertangkap saat sedang bertransaksi dengan calon penumpang untuk menjual tiket KA ekonomi Brantas jurusan Kediri-Jakarta," ujar Manajer Hukum PT KA Daop VII Madiun, Ahmad Sukamto, kepada wartawan.
Menurut dia, sebelumnya petugas gabungan Polri dan Polsuska sudah curiga dengan gelagat dan tingkah laku keduanya yang terlihat mencurigakan dengan menempel pada setiap calon penumpang. Setelah didekati, yang bersangkutan malah sedang bertransaksi dengan calon penumpang.
Tanpa banyak perlawanan, kedua calo tiket berikut korbannya, yakni Arifin dan Novi warga Jakarta, langsung diamankan di ruang Polsuska Stasiun Madiun untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Selain mengamankan kedua calo tersebut, petugas juga berhasil menyita enam lembar tiket KA ekonomi Brantas dari tangan Calo Leo. Sedangkan dari tangan calon penumpang disita dua lembar tiket KA yang sama berikut sejumlah uang hasil transaksi.
"Kepada petugas, calo tersebut mengaku hanya mengambil keuntungan Rp10.000 dari setiap tiket yang dijualnya. Namun berdasarkan penyelidikan lapangan, masing-masing tiket tersebut dijual dengan harga Rp100.000, padahal harga aslinya hanya Rp35.000 untuk setiap tiketnya," terang Ahmad.
Kepada petugas, calo tersebut mengaku baru kali beroperasi. Mereka terpaksa mencalo untuk mendapatkan uang dari selisih menjual tiket kereta api kembali, apalagi jumlah pemudik selama arus mudik dan balik Lebaran di Stasiun Madiun cukup ramai.
Kedua calo ini dinilai telah melanggar Undang-Undang Nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian dengan hukuman maksimal enam bulan penjara. Namun, guna memberi efek jera, kedua calo ini nantinya juga akan dibawa ke kantor polisi setempat untuk dapat dikenai dengan pasal tindak pidana ataupun peraturan daerah setempat.
"Sedangkan bagi korbannya atau calon penumpang yang membeli tiket dari calo akan dibina dan diberi sosialisasi agar tidak mengulangi perbuatan tersebut," tambah Ahmad.
Pihaknya mengaku kecolongan, karena sebetulnya pembelian tiket KA dibatasi maksimal empat tiket untuk satu orang. Karena itu, PT KA Daop VII akan mengembangkan kasus ini guna mengungkap ada tidaknya peran oknum petugas yang membantu praktik percaloan di Stasiun Madiun.
Humas PT KA Daop VII Madiun, Harijono Wirotomo, menambahkan, pihakya akan gencar melakukan razia, baik bagi penumpang yang telah naik kereta maupun para calo.
"Hal ini untuk mengantisipasi adanya penumpang tak bertiket maupun praktik percaloan tiket. Selama selama arus mudik Lebaran, 20 Agustus-7 September 2011, telah ada sebanyak 25 pelanggaran, yang didominasi oleh pelanggaran akibat tidak memiliki tiket kereta api," kata Harijono Wirotomo.