Surabaya (ANTARA) -
PT PAL Indonesia menggelar sosialisasi dan pendampingan legalitas merek, tujuannya untuk mendukung bisnis Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) binaan.
Kepala Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TJSL) PT PAL, Tjipto Santoso dalam keterangan tertulisnya, yang diterima di Surabaya, Jumat, mengatakan sosialisasi tersebut bertujuan untuk mempermudah UMKM menjadi mandiri sesuai dengan aturan yang baru.
"Sebagai bentuk pendampingan UMKM, kegiatan ini juga diharapkan menjadi langkah awal bagi PT PAL untuk dapat membuka peluang networking baru di kalangan pengusaha mikro, kecil, dan menengah” katanya.
Sementara itu, perwakilan Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Kota Surabaya Tatik Lely menambahkan bahwa sosialisasi terkait legalitas harus terus dijalankan karena pendaftaran hak merek dapat berpengaruh terhadap nilai ekonomi sebuah produk.
“Pendampingan seperti ini harus terus dilaksanakan supaya para UMKM bisa terarah. Sampai saat ini jumlah UMKM yang tercatat terfasilitasi pada tahun 2023 sebanyak 156 UMKM dan PT PAL sangat membantu dalam fasilitasi UMKM. Kedepannya diharapkan PT PAL dapat senantiasa membantu dalam pemasaran,” ucap Tatik Lely.
Ditempat yang sama, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) kantor wilayah Jawa Timur Rizal Rizky menjelaskan secara garis besar peran merek dalam legalitas hukum dan produk, hak eksklusif.
"Merek itu sebagai intangible asset yang dapat diwariskan. Sekaligus menjadi bagian krusial dalam kelangsungan sebuah bisnis hingga jangka panjang," katanya.
Salah seorang pelaku UMKM binaan PAL mengatakan sosialisasi tersebut sangat bermanfaat bagi dirinya karena bisa menambah wawasan.
“Dulu saya daftar hanya sekedar daftar, tidak ada ilmunya, saya sampai ketinggalan informasi dan expired. Dari kegiatan ini baru saya tahu langkah-langkah apa yang harus diambil. Alhamdulillah yang tadinya minim pengetahuan sekarang jadi tahu. Ke depannya diharapkan kegiatan sosialisasi ini bisa digalakkan lagi,” tuturnya.