Surabaya (ANTARA) - Wakil Wali Kota Surabaya Armuji menerima aduan sejumlah warga di Perumahan Graha Natura Cluster Garden Ville 2 terkait fasilitas umum (fasum) perumahan yang tidak diberikan oleh pengembang.
"Warga merasa dibohongi oleh pihak Graha Natura terkait fasum ini," kata perwakilan warga, Santoso, mengadu ke Wawali Armuji yang datang untuk mencarikan solusi kepada warga di Perumahan Graha Natura, Surabaya, Selasa.
Santoso menceritakan, dirinya bersama warga membeli Cluster Garden Ville 2 Graha Natura pada 2018. Awal mulanya, oleh para pengembang, warga dijanjikan hunian eksklusif 24 rumah beserta fasilitas umum (fasum) berupa taman dan pepohonan.
Masalah mulai muncul saat pengembang Graha Natura ingin memperluas perumahan dengan membabat habis fasum, warga lalu menyatakan protes ke pengembang.
Polemik ini juga telah berlanjut hingga Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi C DPRD Kota Surabaya pada 14 Maret 2023. Hasil rapat tersebut salah satunya menghentikan sementara perluasan perumahan Graha Natura.
Hingga akhirnya masalah tersebut sampai ke telinga Wawali Surabaya Armuji, lantas datang ke lokasi untuk meninjau polemik ini.
Menurut Santoso, ada perbedaan site plan yang dimiliki warga dengan pengembang. Kata dia, site plan versi pengembang sama dengan Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman serta Perumahan (DPRKPP) Kota Surabaya.
Sementara itu, site plan versi warga sama dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya. Anehnya lagi, DPRKPP memiliki dua site plan berbeda di tanggal yang sama.
"Aneh, penerbitan site plan tanggal sama, tahun sama, tapi (ada site plan) berbeda," ujar Cak Ji, sapaan akrabnya.
Mendengar penjelasan warga, Cak Ji meminta site plan yang dikeluarkan DPRKPP dikoreksi. Sebab, site plan yang awalnya untuk fasum berubah menjadi hunian.
Sementara itu, Legal Graha Natura Teguh mengakui, ada perubahan site plan tersebut. Namun sudah disampaikan ke DPRKPP lalu disetujui oleh Kepala Bidang Penataan Ruang DPRKPP Surabaya Reinhard Oliver.
Cak Ji meminta DPRKPP mengevaluasi site plan yang dianggap merugikan warga tersebut.