Polda Metro Jaya mengungkap profesi dan peran masing-masing para tersangka yang menyuplai senjata kepada pelaku M (60) pada kasus penembakan di Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, beberapa hari lalu.
"Ketiga orang tersebut adalah DM berprofesi sebagai Polisi Kehutanan, NA berprofesi sebagai guru honorer. Keduanya berperan sebagai perantara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menurut keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa.
Kemudian H berprofesi wiraswasta berperan sebagai penjual senjata.
Trunoyudo menjelaskan, kronologi pembelian senjata yang dilakukan oleh pelaku M dimulai pada Senin (1/2). Pelaku datang ke rumah DM untuk meminta tolong mencarikan senjata jenis "air gun".
"Kemudian esok harinya tersangka DM menghubungi NA untuk dicarikan unit 'air gun'. lalu NA menghubungi H dan mengatakan bahwa 'air gun' tersedia dengan harga Rp4 juta," katanya.
Setelah mengetahui harga "air gun" tersebut, NA menyampaikan ke DM bahwa senjata tersebut dihargai Rp5 juta.
"Pada Rabu (3/2) pelaku M mendatangi rumah DM untuk menyerahkan uang Rp2 juta dan sisanya akan ditransfer," kata Trunoyudo.
Trunoyudo menyampaikan, pada Minggu (7/2) tersangka DM bertemu dengan NA untuk menyerahkan uang senjata yang telah disepakati.
"Setelah itu, NA mendatangi rumah H untuk membeli senjata 'air gun' jenis Glock 19 yang dilengkapi gas dan gotri (peluru) besi beserta Kartu Tanda Anggota Garuda Sakti Shooting Club," katanya.
Trunoyudo menyebutkan, pada Selasa (9/2) tersangka DM mengambil ke rumah NA. Selanjutnya DM membawa senjata tersebut ke rumah.
"Pada Kamis (11/2) pelaku M mendatangi rumah DM untuk mengambil 'air gun' sekaligus diajarkan cara menggunakan senjata tersebut, " katanya.
Mantan Kabid Humas Jawa Timur tersebut juga menjelaskan bahwa M memberikan Rp500 ribu sebagai upah terima kasih.
Polda Metro Jaya telah menahan tiga tersangka yang menjadi pemasok senjata kepada M selaku pelaku penembakan di Kantor MUI Pusat di Menteng, Jakarta Pusat.
"Sudah dilakukan penahan, " kata Kepala Subdirektorat (Kasubdit) Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya AKBP Indrawienny Panjiyoga saat dihubungi di Jakarta, Selasa.
Indrawienny menjelaskan, ketiga orang tersebut masih menjalani proses penyidikan di Mapolda Metro Jaya.
"Ketiga tersangka diancam dengan Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 Jo Pasal 55 KUHP Jo Pasal 56 KUHP tentang Kepemilikan senjata api secara umum," katanya.