Pasuruan - Wakil Bupati Pasuruan Eddy Paripurna, melakukan pemantau pembayaran tunjangan hari raya (THR) di sejumlah perusahaan di wilayah Kecamatan Beji, Pasuruan, Jawa Timur, Selasa.
Sejumlah perusahaan yang dikunjungi secara acak masing-masing pabrik mi instan, pabrik sepatu, dan pabrik pendingin ruangan (AC). Di tiga perusahaan tersebut secara normatif tidak ditemukan pelanggaran pembayaran THR.
Dari ketiga perusahaan yang dikunjungi, THR karyawan dibayar secara vairatif. Bagi perusahaan yang telah mapan bertahun-tahun, membayar THR kepada buruh yang mempunyai masa kerja antara 3 bulan hingga 18 bulan sebesar 1 kali gaji.
Sedangkan buruh yang mempunyai masa kerja antara 18 bulan hingga 24 bulan diberi THR sebesar satu setengah kali gaji. Sementara buruh yang mempunyai masa kerja 24 bulan keatas diberi THR sebesar dua kali gaji.
Namun bagi perusahaan yang masih baru, dan belum mencapai satu tahun hanya memberi THR masih secara sukarela disesuaikan dengan kondisi keuangan perusahaan.
Sebagian besar THR telah dibayarkan sebelum tangal 15 Agustus, bahkan ada yang secara langsung ditransfer ke rekening masing-masing buruh.
Tidak ditemukannya kasus THR saat Wakil Bupati Pasuruan melalukan pemantauan langsung ke perusahaan-perusahaan, bukan berarti Pasuruan telah bebas masalah sengketa THR.
Sebab perusahaan yang dikunjungi wakil bupati adalah perusahaan yang relatif besar dan mapan. Sementara perusahaan-perusahaan kecil yang sering tidak membayar THR tidak dikunjunginya.
Editor : Chandra Hamdani Noer
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.