Jember - Penjabat Bupati Jember Zarkasih, melarang seluruh pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan pemkab setempat menerima parsel dari masing-masing koleganya menjelang Hari Raya Idul Fitri 1432 Hijriah. "Aturannya sudah jelas bahwa PNS tidak boleh menerima parsel karena pemberian parsel kepada PNS masuk kategori gratifikasi atau suap," kata Zarkasi di kantor Pemkab Jember, Jatim, Jumat. Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS disebutkan bahwa PNS dilarang menerima hadiah dalam bentuk apapun dari siapa pun yang berhubungan dengan pekerjaan atau jabatan, termasuk parsel Lebaran. "KPK juga telah memberikan imbauan kepada pejabat negara, agar tidak menerima bingkisan Lebaran karena hal tersebut merupakan bentuk gratifikasi atau suap," tuturnya. Menurut dia, pemberian parsel akan membuat penilaian pejabat kepada pemberi parsel menjadi subjektif dan bisa mempengaruhi pejabat dalam mengambil kebijakan. "Para pejabat tidak selayaknya menerima parsel Lebaran karena kehidupan mereka lebih dari cukup, dan masih banyak warga miskin yang membutuhkan uluran tangan menjelang Lebaran, sebaiknya parsel diberikan kepada kaum duafa," tuturnya, menyarankan. Apabila ada pejabat yang menerima parsel Lebaran dari koleganya, lanjut dia, Pemkab Jember akan memberikan sanksi tegas kepada PNS yang bersangkutan sesuai dengan prosedur. "Mungkin tahap awal diberikan peringatan dulu secara lisan, kemudian diberikan peringatan tertulis dan seterusnya. Sanksi tegas akan diberikan sesuai dengan pelanggaran yang dibuat oleh PNS yang bersangkutan," ucap Kepala Inspektorat Pemprov Jatim itu. Untuk itu, Zarkasih mengingatkan kepada PNS agar tidak berani macam-macam dengan menerima parsel yang berhubungan dengan pekerjaan dan jabatan karena bisa dilaporkan ke KPK. "Kalau ada kolega yang terlanjur mengirim parsel kepada pejabat di lingkungan Pemkab Jember, lebih baik dikembalikan kepada pemberi, agar tidak menjadi masalah di kemudian hari," ujarnya, menambahkan. Sementara Pelaksana tugas (Plt) Kabag Humas Pemkab Jember, Joko Soponyono, mengatakan larangan untuk menerima parsel Lebaran bagi pejabat sudah dipatuhi oleh pimpinan seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) selama beberapa tahun terakhir. "Pejabat Pemkab Jember sudah memahami PP tentang Disiplin PNS dengan jelas yang menyebutkan larangan menerima parsel itu, sehingga tidak ada pejabat yang berani melanggarnya," katanya.
Penjabat Bupati Jember Larang PNS Terima Parsel
Jumat, 19 Agustus 2011 10:01 WIB