Jember - Perusahaan Daerah Perkebunan (PDP) Kabupaten Jember, Jawa Timur, mencairkan tunjangan hari raya (THR) sebesar Rp3,5 miliar kepada 6 ribu karyawan tetap dan buruh kebun lepas, Kamis.
Direktur Produksi dan Teknik PDP Jember, Sudarisman, mengatakan jajaran direksi setuju bahwa pencairan THR diberikan kepada karyawan dan buruh kebun, jauh-jauh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1432 Hijriah.
"Hari ini dan besok Selasa (19/8), THR akan dibagikan kepada karyawan tetap dan buruh lepas PDP Jember yang tersebar di enam kebun, agar mereka dapat menggunakan uang THR untuk memenuhi kebutuhan jelang Lebaran," tuturnya.
Menurut dia, nominal THR yang diberikan kepada karyawan dan buruh kebun PDP lebih besar yakni tiga kali gaji, padahal sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 4 Tahun 2004 mengenai Tunjangan Keagamaan biasanya THR diberikan satu kali gaji.
"Alhamdulillah kami mampu memberikan THR yang lebih besar kepada karyawan dan buruh lepas PDP hingga tiga kali gaji, dengan total THR mencapai Rp3,5 miliar," paparnya.
Secara terpisah, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Jember M. Thamrin, mengimbau seluruh perusahaan di kabupaten setempat untuk membayar tunjangan Hari Raya karyawannya maksimal "H-7" Lebaran 2011.
"Kami sudah menerima surat edaran dari Gubernur Jatim Soekarwo tentang pemantauan THR, sehingga akan dilakukan sosialisasi kepada seluruh perusahaan," tuturnya.
Sebanyak 525 perusahaan yang tersebar di Kabupaten Jember, lanjut dia, akan diberi surat pernyataan kesediaan untuk membayar THR karyawannya dan hampir tiap tahun seluruh perusahaan menyatakan kesanggupannya untuk membayar THR.
"Tahun lalu, tidak ada satu pun perusahaan yang mengajukan surat keberatan atas pembayaran THR sesuai dengan Permenaker Nomor 4 Tahun 2004 mengenai Tunjangan Keagamaan," ujarnya, menjelaskan.
Thamrin berharap seluruh perusahaan di Jember memberikan THR kepada karyawannya paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran, baik berupa uang atau barang yang nilainya sesuai dengan ketentuan.
"Lebih baik lagi kalau perusahaan itu memberikan THR jauh-jauh hari sebelum Lebaran, seperti yang dilakukan Perusahaan Daerah Perkebunan," katanya, menambahkan.
Editor : Chandra Hamdani Noer
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.