Madiun - Petugas gabungan Polres Madiun Kota dan Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas I Madiun berhasil menemukan narkoba jenis sabu-sabu miliki salah satu narapidana yang menghuni blok C. Wakil Kepala Polres Madiun Kota, Kompol M Hasibuan, Senin, mengatakan, barang bukti narkoba jenis sabu-sabu yang ditemukan itu beratnya sekitar 5,8 gram. "Selain sabu-sabu, petugas gabungan juga menemukan 26 butir pil obat narkotika golongan 1 yang diduga merupakan sabu-sabu yang dibuat dalam bentuk pil, 12 pil warna cokelat serta ungu yang terdapat cap Kuda, dan peralatan untuk menghisap narkoba lainnya," ujarnya. Meski telah melakukan gelar perkara, namun pihak kepolisian tidak besedia menyebutkan identitas narapidana pemilik sabu-sabu tersebut. Menurut Kompol Hasibuan, keberhasilan petugas dalam mengungkap keberadaan narkoba di Lapas Madiun ini berawal dari informasi jaringan yang dimiliki oleh Satuan Resoba polres setempat. "Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti dengan menggelar razia di seluruh blok dalam lapas, terlebih blok narapidana dan tahanan narkoba," kata Kompol Hasibuan. Seluruh barang bukti, saat ini telah dikirim ke laboratorium Polda Jatim untuk diketahui jenisnya. Polisi mencurigai jika barang bukti pil yang disita ada kemungkinan merupakan sabu-sabu dalam bentuk pil. Sementara itu, Kepala Bidang Pembinaan Lapas Klas I Madiun, Maman Herwaman, membenarkan adanya warga binaannya yang tertangkap menyimpan narkotika. "Yang bersangkutan adalah Yudi, penghuni blok C. Yudi merupakan narapidana kasus narkoba pindahan dari Lapas Medaeng sejak tiga bulan yang lalu," kata Maman. Narkoba tersebut disembunyikan di bagian dalam kasurnya. Namun, petugas berhasil menggeledahnya saat operasi dadakan berlangsung. Berdasarkan pengakuan Yudi kepada petugas lapas, barang-barang narkoba tersebut ia peroleh dari pembesuknya. Hingga kini petugas kepolisian masih berusaha melacak sang pembesuk yang telah disebutkan oleh Yudi. Akibat perbuatannya, Yudi akan diancam dengan pasal 112 ayat 1 dan 2 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tetang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara selama lima hingga 20 tahun.*
Berita Terkait

ANTARA Jatim kurban tiga ekor kambing di momen Idul Adha 1446 H
6 Juni 2025 14:42

ANTARA, menjaga kemurnian DNA media pejuang
2 Juni 2025 15:27

Tiga pewarta LKBN ANTARA raih "KSAU Awards 2025"
28 Mei 2025 09:42

ANTARA kerja sama dengan CMG dan Xinhua disaksikan Prabowo-Li Qiang
25 Mei 2025 15:15

Prospek pasar saham dan emas antara pemulihan dan risiko geopolitik
29 April 2025 08:43

Berkunjung ke ANTARA, Biro Pemberitaan DPR pelajari pemberitaan Parlemen
28 April 2025 15:26

LKBN ANTARA dukung KAUJE majukan pendidikan di Universitas Jember
26 April 2025 17:16