Polisi Temukan Narkoba Razia LP Madiun
Senin, 15 Agustus 2011 20:27 WIB
Madiun - Petugas gabungan Polres Madiun Kota dan Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas I Madiun berhasil menemukan narkoba jenis sabu-sabu miliki salah satu narapidana yang menghuni blok C.
Wakil Kepala Polres Madiun Kota, Kompol M Hasibuan, Senin, mengatakan, barang bukti narkoba jenis sabu-sabu yang ditemukan itu beratnya sekitar 5,8 gram.
"Selain sabu-sabu, petugas gabungan juga menemukan 26 butir pil obat narkotika golongan 1 yang diduga merupakan sabu-sabu yang dibuat dalam bentuk pil, 12 pil warna cokelat serta ungu yang terdapat cap Kuda, dan peralatan untuk menghisap narkoba lainnya," ujarnya.
Meski telah melakukan gelar perkara, namun pihak kepolisian tidak besedia menyebutkan identitas narapidana pemilik sabu-sabu tersebut.
Menurut Kompol Hasibuan, keberhasilan petugas dalam mengungkap keberadaan narkoba di Lapas Madiun ini berawal dari informasi jaringan yang dimiliki oleh Satuan Resoba polres setempat.
"Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti dengan menggelar razia di seluruh blok dalam lapas, terlebih blok narapidana dan tahanan narkoba," kata Kompol Hasibuan.
Seluruh barang bukti, saat ini telah dikirim ke laboratorium Polda Jatim untuk diketahui jenisnya. Polisi mencurigai jika barang bukti pil yang disita ada kemungkinan merupakan sabu-sabu dalam bentuk pil.
Sementara itu, Kepala Bidang Pembinaan Lapas Klas I Madiun, Maman Herwaman, membenarkan adanya warga binaannya yang tertangkap menyimpan narkotika.
"Yang bersangkutan adalah Yudi, penghuni blok C. Yudi merupakan narapidana kasus narkoba pindahan dari Lapas Medaeng sejak tiga bulan yang lalu," kata Maman.
Narkoba tersebut disembunyikan di bagian dalam kasurnya. Namun, petugas berhasil menggeledahnya saat operasi dadakan berlangsung.
Berdasarkan pengakuan Yudi kepada petugas lapas, barang-barang narkoba tersebut ia peroleh dari pembesuknya. Hingga kini petugas kepolisian masih berusaha melacak sang pembesuk yang telah disebutkan oleh Yudi.
Akibat perbuatannya, Yudi akan diancam dengan pasal 112 ayat 1 dan 2 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tetang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara selama lima hingga 20 tahun.*