Surabaya - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya terancam tidak bisa mengesahkan sejumlah rancangan peraturan daerah, menyusul adanya pemboikotan dari kalangan anggota dewan dalam rapat paripurna DPRD. Mantan Panitia Khusus (Pansus) Tata Tertib DPRD Kota Surabaya Reni Astuti, Senin, mengatakan pemboikotan sejumlah anggota dewan pada rapat paripurna mengesahkan LKPJ APBD Surabaya 2010 pada Rabu (3/8) dan Jumat (5/8) diperkirakan akan berlanjut dengan pemboikotan rapat paripurna dengan agenda lainnya. "Yang mengkhawatirkan jika ada rapat paripurna dengan agenda pengesahan perda tetap tidak kuorum, maka bisa dikatakan DPRD tidak bisa mengambil keputusan," katanya. Menurut dia, dengan tidak adanya perda yang disahkan tersebut, maka sejumlah keputusan yang berhubungan dengan kepentingan masyarakat tidak bisa dilaksanakan. Tentunya, jika ini tetap dibiarkan maka akan merugikan kepentingan orang banyak. Adapun reperda yang direncanakan disahkan dalam rapat paripurna pada 15 Agustus 2011 yakni Raperda Perlindungan Anak. Sedangkan raperda yang masih dalam pembahasan di antaranya raperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Rancangan Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), izin kontruksi dan "trafficking". Reni menjelaskan bahwa dalam pasal 98 ayat 1 huruf a Peraturan DPRD Surabaya Nomor 50 Tahun 2010 tentang Tata Tertib menyebutkan bahwa rapat paripurna memenuhi kuorum apabila dihadiri sekurang kurangnya 3/4 dari jumlah anggota dewan untuk mengambil persetujuan atas pelaksanaan Hak Angket dan Hak Menyatakan pendapat untuk mengambil keputusan pemberhentian kepala daerah dan wakil daerah. Sedangkan pada ayat 1 huruf b disebutkan rapat paripurna dihadiri 2/3 dari jumlah anggota dewan untuk memberhentikan pimpinan DPRD serta menetapkan peraturan daerah (perda) atau APBD. "Pada poin c, dihadiri 1/2 jumlah anggota dewan untuk rapat paripurna selain rapat yang disebutkan pada huruf a dan b. Apabila kuorum tidak memenuhi, maka rapat ditunda paling banyak dua kali dengan tenggang waktu masing-masing tidak lebih dari satu jam," ujarnya. Apabila semua itu tidak bisa lakukan, lanjut dia, maka rapat paripurna DPRD tidak bisa mengambil keputusan apapun termasuk mengesahkan raparda dan rapat paripurna tidak bisa diulang lagi. Rapat yang tidak bisa memutuskan apapun di DPRD Surabaya karena tidak kuorum, lanjut Reni, sudah terjadi pada saat pengesahan LKPJ APBD 2010. Jika sudah seperti ini, lanjut dia, maka Gubernur Jatim selaku pihak yang melantik anggota DPRD Surabaya harus turun tangan.


Editor : Chandra Hamdani Noer
COPYRIGHT © ANTARA 2026