Madura Raya (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pamekasan, Jawa Timur, Jumat sore menggelar sosialisasi pengawasan partisipatif kepada kepada para insan pers guna mewujudkan pesta demokrasi yang jujur dan adil serta berintegritas.
"Pengawasan partisipatif dengan melibatkan peran aktif semua elemen itu penting, mengingat juga pengawas yang bertugas melakukan proses pemilu terbatas," kata Ketua Bawaslu Pamekasan Abdullah Saidi saat menyampaikan sambutan pada ada Sosialisasi Pengawasan Partisipatif di salah satu hotel di Pamekasan, Jumat sore.
Sosialisasi bertajuk "Peran Media dalam Mewujudkan Pemilu yang Demokratis dan Berintegritas" ini, menghadirkan dua orang narasumber, yakni Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pamekasan Tabri Syaifullah Munir dan Sekretaris Masyarakat Pers Peduli Pemilu (Mappilu) Pamekasan Moh Ridwan.
Tabri menyampaikan pentingnya insan pers dan media massa dalam menyampaikan informasi tentang pemilu yang mendidik, mencerahkan dan netral atau seimbang.
Netral dalam berita media massa adalah menyajikan secara seimbang konflik kepentingan para kontestan peserta pemilu, baik partai politik, calon legislatif, maupun calon dewan perwakilan daerah.
"Selain itu, media massa ini juga menjadi bagian dari sistem demokrasi di Indonesia, sehingga media juga bisa menunjang dan ikut membantu bagaimana media menjadi pilar demokrasi," katanya.
Sekretaris Mappilu Pamekasan Moh Ridwan mengingatkan pentingnya media ikut mengawal proses pemilu melalui pemberitaan, seperti temuan pelanggaran dan mengantisipasi kemungkinan terjadinya kecurangan dalam pelaksanaan pemilu.
Sosialisasi pengawasan partisipatif kepada kalangan insan pers oleh Bawaslu Pamekasan itu melibatkan jurnalis dari berbagai media massa, baik cetak, elektronik, maupun media daring.
Sementara itu, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan pada 19 Oktober 2023 sampai dengan 25 November 2023.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.