Doha - Persatuan Masyarakat Indonesia di Qatar (Permiqa) menyampaikan pernyataan resmi kepada pemerintah tentang penolakan terhadap penerapan kartu tenaga kerja luar negeri (KTKLN)dan rencana penerapan paspor satu tujuan. Penyerahan surat pernyataan tersebut disampaikan Ketua Permiqa Ade Sanjaya kepada Deputi Penempatan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Ade Adam Noch dalam acara Sosialisasi Mekanisme Penerbitan Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN) di Doha, Qatar, Selasa (26/7) malam waktu setempat atau Rabu dinihari waktu Indonesia. "Ini masukan tertulis dan terdokumentasi yang kami harap menjadi perhatian pemerintah," kata Ade Sanjaya ketika menyampaikan surat pernyataan Permiqa tersebut. Menurut Ade sebagaimana tertulis dalam pernyataan tersebut, ada sejumlah hal yang menjadi alasan penolakan Permiqa, --yang mewakili tenaga kerja profesional dan mandiri--, terhadap penerapan KTKLN di antaranya adalah adanya pengalaman terkait implementasi Rekomendasi Depnaker sekitar 2006 yang tujuan awalnya baik namun banyak terjadi pelanggaran di lapangan, hingga akhirnya dicabut. Permiqa juga menilai bahwa pelaksanaan KTKLN telah mengakibatkan "kemudharatan" di lapangan, diantaranya praktik percaloan dan pembatalan keberangkatan bagi TKI yang tidak memiliki KTKLN, termasuk beberapa tenaga profesional. Jika yang diinginkan pemerintah melalui KTKLN adalah data TKI yang bekerja di negara tertentu, Permiqa berpendapat, sesuai pasal 71 ayat (1) UU No.39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri yang menyebut "Setiap TKI wajib melaporkan kedatangannya kepada Perwakilan RI di negara tujuan", maka transfer data TKI dari KBRI ke BNP2TKI seharusnya bisa dilakukan secara efektif. Pemerintah, menurut Permiqa, seharusnya mendorong pengiriman TKI profesional dan bukan menghambat mereka dengan birokrasi yang mempersulit. Permiqa menyatakan, permasalahan serius terkait TKI di sektor informal yang bekerja sebagai Penata Laksana Rumah Tangga (PRLT) seharusnya menjadi fokus BNP2TKI dengan menempatkan petugas atau pejabat BNP2TKI/Kemanakertrans yang memahami kultur dan bahasa negara setempat serta menguasai advokasi tenaga kerja dan hukum internasional, guna memberikan perlindungan dan membantu TKI bermasalah itu. KTKLN, menurut Permiqa, sebenarnya hanya diperuntukkan bagi TKI informal yang ditempatkan oleh PJTKI (Pengerah Jasa TKI) atau PPTKIS (Pelaksana Penempatan TKI Swasta), sedangkan tenaga profesional dan mandiri tidak termasuk dalam kelompok yang dimaksud dalam pasal 62 ayat (1) UU No.39 Tahun 2004, yakni "Setiap TKI yang ditempatkan di luar negeri, wajib memiliki dokumen KTKLN yang dikeluarkan pemerintah". Karena itu, Permiqa meminta agar sistem dan kinerja seluruh PPTKIS harus dibenahi secara menyeluruh hingga sesuai standardisasi proses penempatan TKI termasuk rekrutmen tenaga kerja di Indonesia. Pengawasan lebih ketat dan selektif terhadap PPTKIS, menurut Permiqa, akan membantu masyarakat mengetahui PPTKIS yang memenuhi syarat atau tidak, karena kenyataannya banyak PJTKI yang tidak kompeten. Sedangkan alasan Permiqa menolak rencana penerapan satu paspor tujuan adalah "bencana" bagi tenaga profesional karena meskipun tujuannya adalah untuk TKI informal (PLRT) namun bayangan pelaksanaan di lapangan sudah nampak.


Editor : FAROCHA
COPYRIGHT © ANTARA 2026