Surabaya - Gubernur Jawa Timur Soekarwo menjamin bahwa dana hibah dalam bentuk jaring aspirasi masyarakat (jasmas) berbeda dengan Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM), meskipun sama-sama disalurkan anggota legislatif.
"Jasmas tidak sama dengan P2SEM. Jasmas sudah sesuai dengan arahan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan)," katanya di Surabaya, Jumat.
Ia menjelaskan bahwa dana jasmas baru bisa dicairkan setelah kelompok masyarakat mengajukan proposal kegiatan sosial.
"Proposal yang pengajuannya berdasarkan rekomendasi dari anggota Dewan itu kemudian ditabulasi oleh Biro AP (Administrasi Pembangunan)," papar Gubernur.
Biro AP Pemprov Jatim kemudian melakukan verifikasi terhadap kebutuhan kelompok masyarakat yang tercantum dalam proposal.
"Kalau proposal itu mengarah pada program pembangunan maka Biro AP yang menyetujuinya, tapi kalau sosial keagamaan, Biro Kesmas (Kesejahteraan Masyarakat) yang menindaklanjutinya," ujar Soekarwo.
Pelaksanaan dan penggunaan anggarannya pun, lanjut dia, akan diawasi oleh Pemprov Jatim dan diaudit secara elektronik oleh BPK.
Pengecekannya pun dilakukan satu-persatu program kegiatan kelompok masyarakat, bukan model sampling seperti P2SEM.
"Sementara itu, anggota Dewan memperjuangkannya agar daerah bisa maju. Jadi, prinsip dasarnya, program jasmas ini berdasarkan hasil yang ditampung anggota Dewan," paparnya.
Ia menjamin dana jasmas tidak akan dicairkan tanpa ada proposal yang diajukan kelompok masyarakat terlebih dulu.
Gubernur menambahkan bahwa dalam pemberian dana jasmas tidak boleh terjadi duplikasi program. "Kalau misalnya, dana jasmas itu digunakan untuk membangun jalan 10 kilometer, kemudian yang 5 kilometer lainnya berasal dari bantuan kabupaten/kota maka itu diperbolehkan. Yang dilarang, duplikasi anggaran," katanya.
Selain tidak merata, pembagian dana hibah juga diduga adanya praktik pemotongan seperti yang terjadi pada Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) beberapa tahun lalu.
Sebelumnya, Koordinator Komunitas Anti-Korupsi Nusantara (KAKN) Ansori menengarai adanya pemotongan dalam pencairan dana jasmas, seperti yang terjadi pada pencairan dana P2SEM pada 2006-2008.
"Saya yakin adanya pemotongan. Kalau begini, kasihan rakyat. Program pembangunan juga bisa terganggu karena ada praktik nakal seperti itu," katanya.
P2SEM menyisakan persoalan hukum. Sejumlah unsur pimpinan DPRD Jatim periode 2004-2009 serta ketua kelompok lembaga penerima harus mendekam di tahanan karena tidak dapat mempertanggungjawabkan penggunaan dana P2SEM.
Editor : Chandra Hamdani Noer
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.